Beralasan Kebutuhan Ekonomi, Pemulung Curi Genset dan Pompa Air

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang pemulung barang bekas, Gede Widiada alias Gede Opot (40) nekat menggondol genset dan pompa air milik Gede Agus Putra Wirawan (30), warga Jalan Pulau Gempol Gang Pingwin No 9 Banyuning, Buleleng. Kepada polisi dia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Polisi yang mendapat laporan pencurian itu kemudian menangkap Opot . Di hadapan polisi, Opot mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi yang kian menghimpit.

Sebelum mencuri barang-barang milik korbannya senilai Rp 7 juta itu, Opot warga Jalan Pulau Buton Gang Ceroring, Banyuning, Buleleng ini mengaku sering melewati rumah Gede Agus Putra Wirawan saat dirinya mencari barang bekas. Melihat kondisi rumah yang sering sepi, timbul niatnya untuk mencuri pompa air dan genset yang ada di kediaman korban.

“Karena sering lewat, saya tahu kalau rumah itu sepi. Dan malam harinya saya curi genset dan pompa air dengan menggunakan gergaji. Setelah itu barang curian itu saya bawa ke rumah menggunakan sepeda gayung,” terang Gede Opot.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (10/9) Opot mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan dalih masalah ekonomi. “Barang curian belum saya jual dan disimpan di rumah. Kalau ada yang beli baru saya jual,” tandasnya. 

Wakapolres Buleleng Kompol Loudwyk Tapilaha mengatakan, Opot ditangkap Unit Resmob Polsek Kota Singaraja di Banyuning. Berawal dari rekaman CCTV dan laporan korban, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Kasus pencurian ini terjadi Sabtu (7/9) lalu. Pelaku yang bekerja sebagai pemulung nekat mencuri karena hampir setiap hari melintas di depan rumah korban. Melihat kondisi rumah yang kosong dan melihat barang-barang seisi rumah korban, timbul niatnya untuk mencuri,” kata Kompol Loudwyk, didampingi Kapolsek Kota Singaraja AKP  I Gusti Ngurah Yudistira.

Loduwik melanjutkan, tersangka Opot beraksi malam hari dengan berbekal gergaji dan membongkar pagar besi dan memotong pipa pipa mesin air serta mengambil genset dan membawa barang curiannya menggunakan sepada gayung.

“Tersangka Opot dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Loudwyk. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.