Sepanjang Tahun 2019, Ombudsman Terima 115 Laporan

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab.

 

 

DENPASAR | patrolipost.com – Sepanjang bulan Januari hingga tanggal 18 Desember 2019, Unit Penerima dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menerima setidaknya 115 laporan.

Laporan yang diterima oleh PVL Ombudsman RI meliputi laporan yang bersifat reguler dan respon cepat. Adapun laporan rguler berjumlah 85 (38 persen), dan respon cepat sejumlah 30 (13 persen).

“Selain laporan yang bersifat reguler dan respon cepat, kita juga menerima konsultasi non laporan. Jadi ada orang yang datang, misalnya ingin tahu apakah ini bisa dilaporkan apa tidak dan sebagainya itu kurang lebih 108 orang (49 persen),” papar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab saat temu wartawan, Senin (23/12/2019) di kantor Ombusdman Jalan Melati, Denpasar.

Dari kategori tersebut, Ombudsman memilah dan mengkategorikan kedalam laporan memenuhi syarat, laporan yang tidak tercantum identitas, dan laporan yang tidak melengkapi data. Di tahun 2019 Ombudsman Perwaklian Provinsi Bali juga menerima limpahan laporan dari pusat sebanyak satu laporan.

“Jadi ada orang sebagai contoh itu melapor langsung ke pusat, jadi karena mungkin dia baca di web kemudain langsung lapor ke pusat,” paparnya.

Selain itu ombudsman juga menerima surat tembusan dari masyarakat sebanyak 164 surat sepanjang tahun 2019. Surat tembusan tersebut besaral dari kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga-lembaga lain yang menerima laporan terkait mal administrasi.

“Meskipun sifatnya tembusan kita juga ikut mendorong supaya diselesaikan di lembaga yang besangkutan,” ungkapnya.

Menurut Umar Ibnu Khatab, di tahun 2019 laporan yang diterima Ombudsman mengalami penurunan. Hal tersebut bukan tanpa sebab, menurutnya saat ini hampir semua instansi pelayanan publik maupun pemda memiliki unit pengaduan.

“Sehingga sekarang publik sudah langsung mengadukan ke lembaga masing-masing, bahkan negara sekarang punya SP4N-LAPOR, publik langsung lapor ke Presiden, nanti presiden kemudian menugaskan orang untuk mendiatribusikan laporannya ke pemda-pemda,” imbuhnya.

Tersedianyan unit pengaduan di setiap lembaga diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan daya kritis masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan mal administrasi.

“Kita berharap ada peningkatan jumlah laporan dengan menggencarkan sosialisasi, kegiatan-kegiatan berbasis publik jadi supaya merangsang publik untuk melapor,” harap Umar Ibnu Alkhatab. (Cr01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.