Pasang Kamera di ATM, Pelaku Skimming 4 WN Bulgaria Digulung

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dit Reskrimsus Polda Bali bekerja sama dengan bank berhasil mengungkap kasus skimming yang terjadi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari lima tempat tersebut, polisi berhasil menggulung 4 orang tersangka, yaitu Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37). Semuanya merupakan warga negara Bulgaria.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, keempat tersangka yang menyasar mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini dalam aksinya berpura-pura menjadi vendor bank. Hal ini berbeda dengan modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan serupa yang pernah ditangkap sebelumnya.
Kalau pelaku kejahatan serupa sebelumnya dalam beraksi mengandalkan kecepatan untuk memasang kamera tersembunyi pada kanopi mesin ATM. Kini para pelaku lebih berani untuk lama-lama di dalam mesin ATM dengan berpura-pura sebagai vendor. Dalam aksi biasanya mereka menggunakan helm, penutup wajah, jaket dan penutup wajah lainnya yang membuat orang tak mencuriagai mereka.
“Modus yang digunakan oleh pelaku, yaitu dengan cara memasang peralatan berupa router dan kamera tersembunyi pada kanopi mesin ATM. Setelah berhasil mencuri data lalu mereka memindahkannya pada kartu yang berisi magnetic stripe. Mereka tidak hanya mengincar ATM yang sepi. Kini mereka berpura-pura menjadi vendor,” ungkapnya di Mapolda Bali, Senin (9/9) siang.

Keempat tersangka tersebut diamankan pada dua TKP yang berbeda pada Senin (2/9). Pertama, diamankan tiga tersangka berdasarkan identifikasi rekaman kamera CCTV pada sejumlah ATM di wilayah Denpasar. Pengungkapan kasus dari ketiga tersangka ini berdasarkan laporan dari pihak bank bahwa terjadi transaksi yang tidak wajar di sejumlah ATM di wilayah Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan kamera CCTV mengarah kepada ketiganya. Saat diperiksa para tersangka ini memilih untuk tidak bicara.  Filip Aleksandrov diciduk di villa Maggie Marie Jalan Tirta Nadi II Nomor 3 Sanur, Denpasar Selatan, Boycho Angelov ditangkap di Keke Pondok Wisata di Jalan Danau Tamblingan nomor 100 Gang Keke 4 Sanur dan Stoyan Vladimirov dibekuk di hotel ABC di  Jalan Danau Poso Nomor 61 Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti berupa Kartu Debit/kredit palsu 20 keping, bungkus kartu flash BCA sebanyak 690 buah, uang sebanyan Rp 54 juta, uang Euro sebanyak 5.285, uang Ringgit sebanyak 223 ringgit, uang Dollar sebanyak 20 $. Selain itu diamankan 1 buah cartreader, 1 buah modem, 1 buah mesin hitung uang, 1 buah laptop, 8 buah HP, 1 unit Mobil Avanza, 1 unit motor NMax, 3 buah helm, dan 1 buah plat kendaraan.
Keesokan harinya, Selasa  (3/9) dinihari diamankan tersangka Stoyanov Georgi Ivanov saat beraksi di mesin ATM, Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman Ubud, Gianyar. Dari tangannya, diamankan barang bukti satu buah handphone , passport milik tersangka, 4 hidden kamera, dan satu buah router.
Para tersangka ini tidak mengakui barang bukti yang diamankan polisi di tempat mereka. Selain itu, mereka mengaku tidak saling kenal tapi mereka berkomunikasi layaknya orang yang saling kenal. Bahkan, saat gelar perkara kemarin keempat tersangka yang mengaku tidak saling kenal ini sama-sama mengklaim bahwa barang bukti berupa alat skimming yang diamankan polisi bukan milik mereka.
Yuliar menanggapinya dengan santai. Ia mengatakan, seandainya para tersangka ini adalah orang jujur berarti mereka tidak melakukan kejahatan. Faktanya, alat skimming ini diamakan dari tangan mereka. “Bukan pengakuan yang kami dengar tapi fakta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.