Bongkar Deposit Box Tanpa Izin, Hakim Wajibkan Bank Mandiri Ganti Rugi

DENPASAR | patrolipost.com – Agus Medianto (38) selaku penggugat memenangkan gugatan melawan Bank Mandiri atas pembukaan deposit box tanpa izin. Majelis hakim PN Denpasar, Senin (9/9), mewajibkan Bank Mandiri memengganti kerugian penggugat.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Esthar Oktavi menyatakan Bank Mandiri telah melakukan kelalaian dan melanggar azas-azas kehati-hatian dalam perbankan. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” tutup Esthar dalam putusannya.
Dalam putusannya, hakim meminta Bank Mandiri bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh isi deposit box milik penggugat yang berisi uang tunai Rp 500 juta dan surat berharga sebanyak 15 item, salah satunya sertifikat tanah di Jimbaran seluas 3,5 are.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Carlie Usfunan, mengapresiasi putusan hakim yang memenangkan gugatan kliennya. Ia berharap Bank Mandiri tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan segera mengembalikan hak milik kliennya sesuai putusan sidang.
“Kami hanya minta hak klien kami dikembalikan sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” tegasnya. Sementara itu, pihak legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W, belum mau berkomentar banyak atas putusan hakim PN Denpasar ini.
Dia menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor sebelum menanggapi putusan ini. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan. Saya akan koordinasi dengan kantor. Nanti dari pihak Bank Mandiri yang akan memberi keterangan,” ujarnya, ditemui usai sidang.
Perkara ini berawal pada 4 April 2007. Saat itu, Agus Medianto membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya. Selanjutnya, pada Juli 2007, dia menyewa deposit box dengan nomor SDB 102. Dia menyimpan uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item.
Selanjutnya, penggugat pergi ke Jepang untuk melanjutkan kontrak kerjanya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kembali dari Jepang pada September 2012, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran deposit box nomor SDB 102.
Dia merasa janggal, pasalnya, dasar pembukaan deposit box adalah surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal. Pengambilan isi kotak deposit itu juga berdasarkan surat kehilangan kunci yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008.
Anehnya lagi, pembukaan deposit box itu hanya 45 menit setelah surat kehilangan dikeluarkan Polsek Kuta. Ini jadi pertimbangan hakim yang menyatakan Bank Mandiri lalai karena tidak teliti mengecek keberadaan penggugat, sebelum mengizinkan pembongkaran. (vtr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.