Bos BPR Legian Titian Wilaras Jadi Buronan Mabes Polri

Titian Wilaras (inzet) ketika dilaporkan manajemen Sky Garden ke Polsek Kuta, Oktober 2019.

DENPASAR | patrolipost.com – Pemegang saham mayoritas PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras (54) akhirnya dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Mabes Polri melalui Karo Korwas Kabareskrim. Pria kelahiran Medan 13 Mei 1965 yang juga pemilik tempat hiburan Sky Garden Kuta ini diperintahkan untuk ditangkap.

Perintah penangkapan dari Kabareskrim Polri No SP KAP/29/PPNS/XII/Bareskrim tanggal 4 Desember 2019. Surat perintah ini dikeluarkan sesuai dengan Surat Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-R/554/XII/2019/DPJK tanggal 3 Desember 2019 perihal permohonan bantuan teknis pencarian orang (DPO) atas nama Titian Wilaras.

Bacaan Lainnya

Lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri 09/PPNS/XII/2019/Bareskrim ditandatangani Karo Korwas PPNS Kabareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo SIK MSi. Lembaran ini memuat foto serta data-data DPO yakni: Titian Wilaras, Medan 13 Mei 1965, mantan pemegang saham pengendali PT BPR Legian. Alamat KTP Jl Tukad Unda No 8/6 Denpasar Sasih Panjer, Denpasar Selatan. Kantor Pusat BPR Jl Gajah Mada No 125 – 127 Denpasar, Sky Garden Kuta, Bali.

Tersangka Titian Wilaras disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 50A UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali-Nusra mencabut izin usaha PT BPR Legian milik Titian Wilaras, 21 Juni 2019. OJK mencabut izin BPR Legian setelah setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian. Di antaranya nasabah tidak bisa menarik depositonya di BPR yang berkantor di Jl Gajah Mada No 125-127 Denpasar itu.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal 2 (dua) bulan dari tanggal 28 Maret 2019 s.d. 28 Mei 2019,” ungkap Kepala OJK Bali Nusra, Elyanus Pongsoda.

Rontoknya BPR Legian berkaitan dengan kepemilikan saham Titian Wilaras di tempat hiburan malam Sky Garden Kuta. Diduga, dana nasabah dari BPR Legian sebagian digunakan untuk membeli saham Sky Garden, disamping banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di Sky Garden sendiri masuknya ‘modal’ Titian Wilaras memunculkan banyak masalah kepada manajemen lama, yang buntutnya saling lapor ke polisi. Di antaranya tercatat laporan dari purnawirawan Polri sekaligus Direktur PT ESC Urban Food Station, Brigjen Pol (purn) Suwarno (62) dengan nomor laporan polisi; LP-B/198/VIII/2019/BALI/RESTA DPS/SEKTOR KUTA tertanggal 9 Agustus 2019.

Suwarno melaporkan pemilik BPR Legian, Titian Wilaras (54) bersama dua orang lainnya, Pamela Wilaras (29) dan Anne (35) lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan alias curat bertempat di Sky Garden Kuta, Kamis (8/8) pukul 18.30 Wita. Ketiganya diduga menyuruh anak buahnya untuk mengambil uang dengan cara memaksa supervisor kasir membuka brankas yang diletakkan di lantai II Club.

Buntut dari saling lapor ini, ditambah mandeknya pembayaran pajak ke Pemkab Badung, akhirnya izin usaha Sky Garden dibekukan alias dihentikan. Sampai kini salah satu tempat hiburan malam terbesar di Bali ini tidak kunjung beroperasi. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Sebagai nasabah BPR Legian saya tertipu oleh Titian Wilaras , sy sedang cari dia di USA krn dia punya rumah disana…sy akan semua lakukan supaya dia di deportasi ke Indonesia .