Polres Karangasem Tangkap Oknum Perawat Edarkan Sabu

Tersangka pengedar sabu digiring petugas di halaman Mapolres Karangasem.

AMPLAPURA | patrolipost.com – Seorang oknum perawat berinisial I BGWP alias GD (31) asal Lingkungan Tengah, Kelurahan Subagan Karangasem, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Karangasem atas dugaan sebagai pengedar narkoba. Dari tangan tersangka disita satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,34 gram brutto atau 0,1 gram netto.

Penangkapan GD disampaikan Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MMTr dalam evaluasi akhir tahun di Mapolres Karangasem, Jumat (13/12/19). Menurut Kapolres, pelaku diringkus anggota Satgas Operasi Pekat Agung 2019, berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan info masyarakat itu kemudian Satres Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nyoman Merta Kariana melakukan lidik terhadap predaran gelap barang terlarang tersebut di Lingkungan Juuk Manis. Akhirnya tim menemukan pelaku GD dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Nopol DK 5401 SQ.

“Pelaku GD langsung digeledah dan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,34 gram brutto atau 0,1 gram netto,” ujar Kapolres.

AKBP Ni Nyoman Suartini mengatakan, GD (31) bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Karangasem. Pelaku juga jadi target operasi (TO) dalam Operasi Pekat Agung 2019 dan berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Karangasem.

“Tersangka sebagai pengguna atau mengomsumsi berupa narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Suartini menerangkan, GD terjerat Pasal 112 ayat (1) subs  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sesuai bunyi pasal 112: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  atau  menjadi penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) bagi diri sendiri. (hms/cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.