Lelet Urus Akte Perkawinan, Putrawan Ancam Gugat Disdukcapil Badung

MANGUPURA | patrolipost.com – Layanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung dikeluhkan. Pasalnya, untuk mengurus akte perkawinan saja, salah satu keluarga harus mengurus berbulan-bulan. Ironisnya, pihak keluarga ini sampai harus menempuh jalur pengadilan, dan itu pun akte tak kunjung diberikan.
Adalah Gusti Putu Putrawan asal Banjar Kuta Raga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal yang mengaku harus berjibaku hanya untuk selembar akte perkawinan. Didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Mudita, pihaknya mengaku dipersulit untuk mendapat pelayanan di Disdukcapil Badung.

“Klien kami merasa dipersulit untuk mendapat pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Badung. Untuk mengurus akte perkawinan saja, klien kami harus berbulan-bulan, toh juga sampai sekarang tak kunjung diberikan,” ungkap Mudita kepada awak media di Puspem Badung, Kamis (28/8).

Diceritakan bahwa ribetnya ngurus akte ini sudah dimulai dari desa. Pihak desa yakni kelian dinas dan perbekel awalnya tidak mau menandatangani formulir sebagai bentuk syarat pengajuan akte ke Disdukcapil. Alasan aparat desa, karena latar belakang keluarga ini bergelar Si, bukan Gusti.
Nah, atas sikap aparat desa ini, pihak keluarga pun melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar. Hasilnya, PTUN pun mengabulkan gugatan Gusti Putu Putrawan. Pengadilan memerintahkan aparat desa agar memberikan pelayanan administrasi kepada Gusti Putu Putrawan. Aparat desa pun akhirnya bersedia memberikan syarat pengantar agar bisa mengurus dokumen di Disdukcapil Badung. Celakanya, di desa bisa lolos, justru masalah itu kembali muncul di Disdukcapil.

Menurut Mudita, pihak Disdukcapil menolak memberikan akte perkawinan dengan alasan nama Gusti Putu Putrawan ini masih menuai polemik di masyarakat.

“Yang kami sayangkan, kok Capil Badung ikut-ikutan ngurus masalah pribadi orang. Aparat di desa saja taat hukum dan paham hukum dengan mengikuti putusan pengadilan. Ini kok, Capil Badung mempermasalahkan silsilah Si bukan Gusti,” papar Mudita.
Sebagai masyarakat biasa, kliennya tidak pernah bermasalah dengan nama. “Yang kami tidak terima kok, Capil Badung mempermasalahkan urusan gelar kebangsawanan seseorang? Tugas Capil kan hanya mencatat administrasi kependudukan, apalagi ini sudah ada putusan pengadilan,” katanya.
Melihat hal ini, pihaknya pun menyebut pelayanan Disdukcapil Badung buruk.

“Ini bukti pelayanan Disdukcapil buruk. Di desa sudah selesai, justru masalah di Capil. Orang ngurus akte perkawinan, sekarang dimintai akte kelahiran. Bapak ini kan sudah tua, mestinya selain membuat akte perkawinan juga langsung dapat akte kelahiran. Karena sesuai Perbup Badung  22/2010 jelas yang sudah kawin lama selain memberikan akte perkawinan juga memberikan akte kelahiran,” bebernya.

Bila administrasi kependudukan kliennya tetap dihambat pihaknya pun mengancam akan membawa masalah ini ke ranah pidana. “Kalau ini tidak dilayani, ini mal administrasi. Kami akan pidanakan, karena imbas dari sulitnya ngurus akte ini berimbas pada akte perkawinan anaknya dan cucunya sekarang tidak bisa buat akte kelahiran,” ancamnya.
Sementara Pemkab Badung melalui juru bicaranya I Putu Thomas Yuniarta membantah bila dikatakan tidak memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada Gusti Putu  Putrawan. Hanya saja Disdukcapil  tidak mau gegabah memberikan akte perkawinan atau dokumen kependudukan lainnya kalau yang bersangkutan masih memiliki permasalahan di tingkat desa. Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini meminta Gusti Putu Putrawan bersama kuasa hukumnya berkoordinasi kembali dengan desa adat tempatnya berada.
“Disdukcapil pasti melayani, cuma karena ada keberatan di bawah. Jadi, pihak pengacara dan keluarga Gusti Putu Putrawan kami harapkan menjalin komunikasi lagi dengan desa tempatnya berada,” kata Thomas Yuniarta.

Sepanjang tidak ada yang keberatan, mantan Camat Abiansemal ini memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapat pelayanan di Pemkab Badung. “Terkait hal ini, Pak Sekda akan memanggil Kepala Disdukcapil untuk membahas masalah ini. Karena ini riskan, biar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tukasnya. (ana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.