Kadishut Gunaja Tepis Tudingan Terima Upeti dari Investor PT CSD

Kadis Kehutanan Provinsi Bali, I Made Gunaja. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Adanya tudingan yang secara tidak langsung ditujukan ke dirinya melalui akun media sosial yang beredar, mengisyaratkan bahwa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, I Made Gunaja menerima upeti dari investor PT Capri Satu Development (CSD), secara tegas Kadis Gunaja menepis tudingan tersebut. Bahkan Gunaja yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (11/12/2019) dengan nada geram menyatakan jika dirinya tidak mungkin “melacurkan” diri seperti yang disangkakan.

“Saya tantang orang tersebut memberikan bukti-bukti dan saksi yang menunjukkan saya menerima uang dari investor,” ujar Gunaja.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus perabasan hutan di kawasan Pura Atuh, Nusa Penida, Klungkung yang melibatkan PT CSD rupanya terus bergulir, ada beberapa pihak menuding terjadi “kongkalikong” antara oknum pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan pengembang akibat kasus yang dilaporkan ke Krimsus Polda Bali, mandek.

Bahkan Made Gunaja yang sempat dihubungi melalui selulernya di Denpasar, Senin (9/12/2019) meluruskan berita yang beredar dengan menyampaikan, selaku pengelola kawasan yang dimaksud adalah KPH Bali Selatan memang sudah melaporkan pengrusakan hutan yang dilakukan PT Capri Satu Development (CSD) melalui surat nomor 522/630/UPTD.KPH BS – Dishut, tanggal 30 September 2019. Surat itu memang sudah dilayangkan sebagai pengaduan oleh Kepala KPH Bali Selatan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali yang dilanjutkan dengan penyelidikan.
Seiring dengan berjalannya waktu, karena KPH Bali Selatan belum mendapatkan progres penyelidikannya melalui surat Nomor 522/800/UPTD KPHBS DISHUT tertanggal 26 November 2019 kembali meminta informasi perkembangan kasus tersebut ke Dirkrimsus Polda Bali.

“Bahkan Hingga saat ini memang belum ada perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan ke kami,” sebut Gunaja.

Namun demikian, Gunaja beranggapan Polda Bali melalui Krimsus sedang melakukan proses penyelidikan. Jadi dengan melihat proses yang sedang berjalan, tegas ia menyatakan bahwa kasus ini didiamkan sangatlah tidak benar.

Gunaja pada kesempatan ini juga menyampaikan, dirinyalah yang menugaskan Kepala KPH UPT Bali Selatan untuk melaporkan ke Direskrimsus Polda Bali atas laporan KPH UPT Bali Selatan,

“Karena kita tidak punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), maka kita meminta Kepala KPH Bali Selatan untuk selalu berkoordinasi dengan Krimsus Polda Bali untuk mendapatkan informasi perkembangan hasil penyelidikan terhadap kasus yang sudah dilaporkan.

“Surat yang kami sampaikan ke Polda Bali merupakan tindak lanjut arahan saya untuk menuntaskan kasus tersebut yang ditindaklanjuti oleh Kepala KPH Bali Selatan, untuk selalu dapat menyampaikan progres hasil penyelidikan,” tutupnya. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.