Dua Pelajar Pembunuh Mahasiswa Terancam Penjara Seumur Hidup

MANGUPURA | patrolipost.com – Dua orang pelajar, DPE (15) dan IPB (15) yang diduga sebagai pelaku pembunuh mahasiswa Kadek Roy Adinata (23) di Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (25/8) lalu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kedua siswa kelas 1 SMA ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup. Pelaku tidak disangkakan hukuman mati karena masih dibawah umur.

“Karena mereka masih di bawah umur, sehingga tidak diancam hukuman mati. Mereka dipenjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Lourens R. Heselo, SIK di Mapolres Badung, Rabu (28/8) siang.

Dikatakan Yudith, meski usia keduanya masih di bawah umur, namun penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Namun proses hukum keduanya akan disesuaikan dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya akan diproses hukum dengan didampingi dari Dinas Sosial dan P2TP2A.
“Mereka ini statusnya siswa SMA kelas satu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Kejadian tersebut bermula dari kedua kelompok yang sedang pesta minuman keras di TKP, Kafe Madu, Desa Angantaka lalu terjadi cekcok. Tersangka bersama rekan-rekannya kemudian memesan tiga botol bir, sembari menikmati alunan musik. Akibat senggolan saat berjoget, kemudian berujung keributan di dalam kafe dan dilanjutkan di luar kafe.

“Mereka saling pukul. Lalu teman pelaku satu orang tertinggal. Keduanya kemudian pulang mengambil senjata tajam, untuk menjemput temannya. Kejadiannya spontanitas saja,” jelas Kapolres.

Peristiwa berdarah itu terjadi Minggu (25/8) pukul 01.30 Wita. Kedua tersangka dengan membawa sajam berniat menjemput salah seorang rekannya yang tertinggal. Namun di TKP Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang malah bertemu kedua korban. Tersangka DPE kemudian menendang sepeda motor korban hingga masuk ke dalam got.

Modus tersangka IPB yang saat itu membawa blakas menebas lengan dan punggung korban Roy sebanyak tiga kali. Penebasan kemudian juga dilakukan terhadap korban Agus Gede Nurhana Putra yang mengenai kepala dan leher korban sebanyak dua kali. Sedangkan terkait untuk hasil otopsi, Yudith belum bersedia membeberkan demi kepentingan penyidikan kepolisian. Sejauh ini sebanyak tujuh orang sudah dimintai keterangan.

“Kami akan lakukan pemeriksaan terus. Hari ini kami lakukan pemeriksaan psikologi. Kasus ini masih kami lakukan pendalaman terus,” pungkasnya. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.