Rudi Hartono Spesialis Pembobol Vila Akhirnya Menyerah

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta Utara.

KUTA UTARA | patrolipost.com – Berakhir sudah petualangan Rudi Hartono Putra (30) di dunia kejahatan. Spesialis bobol vila di delapan tempat ini telah dibekuk anggota Reskrim Polsek Kuta Utara di kawasan Jalan Muding Indah Gang Palm, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (9/12).

Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Anom Danujaya melalui Kanit Reskrim Iptu Androyuan  Elim didampingi Panit I Reskrim Ipda I Made Galih Arta Wiguna mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan seorang korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/237/XII/2019/Res Bdg/Sek Kuta Utara, tanggal 9 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, dua orang pria asal USA, Michael Montecillo (26) dan Hanson Cheng (39) vila yang ditempati kedua foto grafer ini dibobol maling saat keluar potong rambut, Kamis (5/12) pukul 16.30 Wita. Saat kembali ke villa pukul 17.00 Wita, ternyata isi villa sudah berantakan. Barang-barang berharga, seperti satu buah panasonic camera GH5, macbook, G7X lensa, canon 80d sudah raib.

“Adapun total kerugian yang diderita oleh kedua korban adalah senilai Rp 127.267.100,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan, tim lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, termasuk CCTv. Pelaku diketahui memanjat tembok belakang lalu masuk ke villa dengan cara congkel jendela. Kerja keras Polisi akhirnya pelaku berhasil diringkus. “Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa ada perlawanan,” tutur Androyuan.

Selain itu, petugas juga berhasil amankan barang bukti berupa motor yang dikendarai pelaku saat melakukan aksi dan barang hasil curian karena belum sempat terjual. Hasil introgasi ia  tidak hanya melakukan sekali saja, tetapi sudah selama 7 bulan berturut-turut. Villa yang disasar adalah villa di sekitar Jalan Nelayan, villa di sekitar Jalan Tandeg, villa di Jalan Batu Mejan, villa di Jalan Padang Linjong, villa di daerah Pererenan, villa di daerah Kerobokan dan villa di daerah Batubolong.

“Modusnya, pelaku masuk melalui belakang villa dan mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Ia dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.