Masuk Prolegnas, Gubernur Koster Ajak Perjuangkan RUU Provinsi Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster

 

Bacaan Lainnya

 

 

DENPASAR | patrolipost.com – Berdasar audiensi pada 5 Desember 2019 Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly beri respon positif dan dukung aspirasi Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali mengusulkan RUU Provinsi Bali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mendagri dan Menhukam menyampaikan RUU Provinsi Bali telah masuk dalam Prolegnas, namun belum masuk dalam prioritas 50 RUU yang di bahas pada tahun 2020.

Sebagai bukti dukungan, Ketua DPD-RI mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019, tanggal 27 November 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Komite I DPD-RI, menugaskan komite I DPD-RI untuk melakukan pembahasan terhadap Draf RUU Provinsi Bali secara Tripartit anatar DPD-RI bersama DPR-RI dan Pemerintah yang ditanda tangani oleh Lanyalla Mahmud Mattalitti. Sedangkan Mendagri mengeluarkan Surat Nomor: 120.51/13697/SJ, tanggal 6 Desember 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPR-RI dan ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian agar Ketua DPR-RI memasukkan rencana perubahan terhadap Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 dalam Prioritas Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Dalam jumpa pers bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha, Selasa (10/12/2019), Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster menyampaikan pembentukan RUU Provinsi Bali bukan tanpa alasan. Sejak tahun 2005 berbagai komponen masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Saat ini, Provinsi Bali dibentuk berdasar Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 yang masih berdasarkan pada UUD’S 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang tersebut dinilai kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah UUD NRI 1945 dan NKRI. Dalam Undang-Undang tersebut, Bali, NTB, dan NTT merupakan Negara Bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat. Selain itu, Undang-Undang tersebut hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.

“Jadi sebenarnya sudah terlalu lama Undang-Undang ini dibiarkan, seharusnya begitu kita kembali ke UUD 1945 dengan NKRI harusnya semua produk hukum lama yang tidak sejalan dengan UUD 1945 harusnya sudah diganti, jadi kita terlalu lama diam,” ungkapnya.

I Wayan Koster berpandangan bahwa Bali memerlukan Undang-Undang tersendiri, bukan untuk menjadi Daerah Otonomi Khusus, tetapi agar sesuai dengan UUD NRI 1945 dan NKRI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan, agar Bali tetap eksis, berkelanjutan, dan berdaya saing, guna menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional, dan internasional.

Sejak tahun lalu Gubernur Provinsi Bali telah membentuk tim untuk menyusun Draf RUU tentang Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang dirumuskan sesuai dengan arahan Visi Pembangunan Bali Ke depan. Adapun dasar pertimbangan RUU Provinsi Bali diantaranya, keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan antar menusia dengan alam lingkungannya berdasar filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu enam sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan.

“Jadi saya memberi arahan kepada tim mengenai materi rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali ini dan kemudian saya menugaskan tim untuk merumuskan secara detail dalam bentuk kerangka Rancangan Undang-Undang dan naskah akademik,” ujarnya.

Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 pasal. Sebagai langkah awal, RUU Provinsi Bali sudah dipaparkan dan disosialisasikan secara terbatas sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 16 Januari 2019 dan tanggal 23 November 2019. Acara sosialisasi dihadiri oleh anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati dan Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali, Rektor Perguruan Tinggi, dan Tokoh Masyarakat se-Bali. Semua pihak mendukung RUU tersebut yang dibuktikan dengan menandatangani pernyataan secara tertulis.

“Demi kelancaran dan kesuksesannya perjuangan tersebut, saya menhimbau kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali agar, kompak. Bersatu, dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai ini sehingga kedepan terus bisa memberi kesehajteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,” ujar I Wayan Koster. (Cr01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.