Oknum PNS Narkoba Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sidang keputusan terhadap oknum PNS Bangli pengedar narkoba di PN Bangli, Senin (9/12).

BANGLI | patrolipost.com – Sidang kasus narkoba yang menjerat oknum PNS Pemkab Bangli, Nengah Muliartawan alias Sangut (39) kembai di gelar di Pengadilan Negeri Bangli. Sidang dengan agenda mendengar putusan dari majelis hakim, Senin (9/12).

Dalam putusannya Ketua Majelis hakim Anak Agung Putra Wiratjaya memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU  yang menuntut terdakwa dengan hukuman  6 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim yang juga Humas PN Bangli, AA Putra Wiratjaya mengungkapkan Nengah Muliartawan dikenakan  dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melaaan hukum menjual narkotika golongan I (sabu).

Sesuai dengan tuntutan JPU Nengah Muliarwatan ini dituntut 6 tahun penjara. Namun oleh majelis hakim divonis lebih berat yakni 7 tahun penjara. “Oleh majelis divonis 7 Tahun penjara, naik satu tahun dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, vonis yang dijatuh lebih berat karena menurut pandangan majelis hakim pasal yang terbukti adalah Pasal 114 yaitu sebagai penjual/pengedar, berbeda dengan tuntutan yang terbukti pasal 112 yakni hanya memiliki. Kata Agung Wiratjaya, selain itu dijatuhkan pula pidana denda Rp 1 Miliar.

“Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” terangnya usai memimpin persidangan.

Agung Wiratjaya menyebutkan ada pula perbedaan soal barang bukti, yang mana diputuskan untuk barang bukti berupa sepeda motor milik terdakwa dirampas, namun dari Penuntut Umum dikembalikan. “Berdasarkan Pasal 101 UU Narkotika barang bukti yang digunakan dalam kejahatan narkotika dirampas untuk negara,” tegasnya.

Di sisi lain, terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata Agung Wiratjaya baik JPU maupun pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

“Upaya banding ada, tapi penuntut umum dan terdakwa dan penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.