Dipolisikan karena Curi Kayu Hutan untuk Bangun Rumah

BANGLI | patrolipost.com – Salah seorang warga Banjar Mesahan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Wayan S (50) harus berurusan dengan pihak berwajib.  Pasalnya, Wayan S melakukan pencurian kayu di kawasan hutan lindung untuk membangun rumah sehingga  diamankan di Mapolsek Kintamani untuk
proses hukum lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian kayu di hutan lindung tersebut. “Pelaku sudah diamankan berikut kayu hasil curian di Mapolsek Kintamani,” jelas AKP Sulhadi, Selasa (27/8).

Kata Sulhadi, terungkapnya kasus pencurian kayu di kawasan hutan lindung berawal pada Jumat (23/8) sekitar pukul 11.30 Wita petugas kehutanan, I Wayan Sulatra melaporkan adanya tindak pidana pencurian kayu di hutan Munduk Mesahan Gunung Catur, Banjar Mesahan, Desa Selulung.

Kasus pencurian tersebut diketahui saat petugas kehutanan bersama masyarakat melakukan patroli. “Saat itu ada beberapa orang petugas kehutanan melakukan patroli, ditemukan ada 7 pohon di areal hutan yang telah ditebang,” ungkapnya.

Adapun jenis pohon yang ditemukan ditebang terdiri dari 3 pohon jenis jempinis, 3 pohon mahoni, dan 1 pohon jenis kacu. “Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Kintamani langsung melakukan pengecekan ke TKP, bersama petugas kehutanan serta aparat desa,” jelasnya.

Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatlah informasi bahwa ada salah seorang warga yang sedang membangun rumah, yakni I Wayan S. Mendapat informasi itu, petugas gabungan langsung meluncur ke rumah Wayan S. Ketika itu petugas menemukan sejumlah balok kayu di rumah tersangka.

“Pemilik rumah, Wayan S, mengakui bahwa kayu tersebut didapat dari menebang pohon di hutan Munduk Mesahan. Berdasarkan pengakuan Wayan S, selanjutnya digiring ke Mapolsek Kintamani,” terang Sulhadi.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah gergaji mesin/sengsor, 1 buah meteran, 1 buah sabit besar, 9 buah balok kayu gelondongan. Karena perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat (3) Hurup e jo Pasal 78 Ayat (5) Undan-undangnomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, jo perpu Nomor 1 tahun 2004 penetapan perpu nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yo pasal 82 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.