Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Minyak Tanah

Minyak Tanah 1,2 ton  yang akan diselundupkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat, diamankan di Polres Mabar.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Penyelundupan 1,2 ton minyak tanah di Labuan Bajo, digagalkan aparat Kepolisian Resort Manggarai Barat ( Polres Mabar). Penyelundupan minyak tanah bersubsidi itu diketahui saat hendak dibawa menyeberang melalui Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (3/12/2019).

Penyelundupan ini terungkap Polres Mabar melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Turangga 2019 di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo dengan melakukan pemeriksaan atau mengecek identitas terhadap penumpang, kendaraan roda enam, roda empat dan roda dua yang akan naik ke kapal.

Bacaan Lainnya

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono SIK mengatakan, penyelundupan minyak tanah bersubsidi ini rencananya akan dibawa ke Bima.

“Kemarin (Selasa-red) diamankan oleh anggota Polres Mabar dipimpin Kabagops terhadap aktifitas penumpang dan kendaraan di pelabuhan Labuan Bajo dari dan akan ke Sape Bima NTB, kita amankan 1.210 liter minyak tanah,” jelas Kapolres Julisa saat dihubungi patrolipost.com Rabu (4/12/2019).

Selain 1.210 liter minyak tanah, Kepolisian Manggarai Barat juga mengamankan 1 mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah ke pelabuhan serta 1 orang pelaku. Pelaku penyelundupan merupakan warga Labuan Bajo berinisial AI. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, selain itu minyak tanah yang diselundupkan merupakan minyak tanah bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Mabar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terancam  Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.