Sengketa Lahan Bungkulan, Mediasi Digagas BPN Deadlock

SINGARAJA | patrolipost.com – Kisruh kepemilikan lahan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan masih berlanjut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bertikai. Namun para pihak yang bertikai tetap bertahan dengan pendapatnya sehingga pertemuan tanpa hasil alias deadlock.

Sebelumnya BPN telah mendengar penjelasan dari pihak pemegang sertifikat hak milik (SHM) Ketut Kusuma Ardana selaku pemegang sertipikat hak milik (SHM) No 2426 dan No 2427 Desa Bungkulan. Juga dari perwakilan warga masyarakat Desa Bungkulan yang menuntut agar lahan yang selama ini dimanfaatkan warga masyarakat untuk Lapangan Umum dan Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan dikembalikan menjadi milik publik.

Guna menemukan titik temu, BPN Buleleng, Selasa (20/8) menggelar pertemuan segitiga untuk membahas soal kisruh lahan tersebut. Pemegang SHM atas nama Ketut Kusuma Ardana dihadirkan bersama dengan warga yang dikoordinir I Putu Kembar Budana dimediasi Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Sengketa Lahan BPN Buleleng, Ida Bagus Genjing.
Hanya saja, karena masing-masing tidak mau mengalah, mediasi menemuai jalan buntu alias deadlock.  Ida Bagus Genjing memilih menutup rapat mediasai setelah masing-masing pihak tidak menemukan kesepahaman terkait kepemilikan lahan yang sebelumnya diperuntukkan kepentingan public.

“Kedua pihak sama–sama bertahan dengan pendapatnya dan mediasi tidak membuahkan hasil. Hasil ini akan saya laporkan kepada atasan untuk dijadikan pertimbangan menentukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Atas buntunya mediasi itu, I Putu Kembar Budana selaku koordinator warga Desa Bungkulan membenarkan. Kata dia, pihaknya akan tetap memperjuangkan hak masyarakat atas fasilitas umum (fasum) berupa Lapangan Umum yang sudah dimanfaatkan warga bahkan parpol sejak tahun 1960-an, maupun Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan untuk fasilitas kesehatan.

“Untuk selanjutnya kami akan rembug lagi termasuk mempertimbangkan gugatan perdata. Sedang untuk kasus pidananya kami siap melayangkan gugatan karena sudah ada bukti, bahkan kesaksian dari Kelian Desa Pakraman Bungkulan terkait penggunaan dokumen yang tidak sah, atau patut dicurigai keabsahannya saat proses pensertifikatan lahan oleh Kusuma Ardana,” ujarnya.

Argumen yang sama disampaikan Kelian Desa Adat Bungkulan, Made Mahawerdi. Menurutnya, dengan dasar untuk tidak merugikan kepentingan umum, ia telah mencabut tandatangan pada data yuridis yang digunakan Kusuma Ardana untuk mensertifikatkan fasum menjadi SHM No 2427, seluas 9250 m2.

“Saya telah mencabut tandatangan pada data yuridis yang digunakan Kusuma Ardana untuk mensertifikatkan fasum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketut Kusuma Ardana mengungkapkan hal yang sama bahwa mediasi oleh BPN Buleleng tanpa membuahkan hasil.
“Saya tetap mempertahankan hak yang merupakan warisan dari orangtua yang sejak tahun 1974 sudah bersertifikat dan oleh orangtua saya lalu dipinjamkan untuk lapangan umum desa,” dalihnya.

Karena mediasi batal, Kusuma Ardana berniat menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan pihak yang mengugat hak kepemilikannya itu.

“Saya akan tetap bertahan dan siap menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik,” tutupnya. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.