Kasus Kekerasan Kelompok Remaja Putri di Klungkung Dilimpahkan ke Kejaksaan

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus kekerasan terhadap siswi di Klungkung oleh kelompok remaja putri memasuki babak baru. Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (19/8) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15). Selanjutnya, proses diversi akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga selanjutnya kami limpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Klungkung,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Senin (19/8).

Katiga tersangka tiba di Kejari Klungkung Klungkung sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka didampingi orangtua masing-masing, termasuk dari P2TP2A Klungkung. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Klungkung, mereka akan kembali menjalani diversi.

“Di Kejaksaan juga wajib kembali dilakukan diversi, karena kasus anak di bawah umur. Jika masih gagal, diversi akan dilakukan oleh pihak pengadilan. Jika kembali upaya diversi ini gagal, barulah kasus disidangkan,” jelas Mirza Gunawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klungkung mengamankan tiga tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15). Ketiganya adalah Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16). Ketiganya diganjar dengan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun.

Namun karena pelaku masih di bawah umur, penyelesaian kasus ini diupayakan diversi. Proses diversi sudah dilakukan kepolisian, Jumat (12/7) dengan mempertemukan pihak korban dan pelaku. Namun pihak korban ingin kasus ini lanjut hingga ke pengadilan, karena video kekerasan yang dialami korban sampai viral di media sosial. (sug)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.