Awas! Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba

Foto ilustrasi/net

SINGARAJA | patrolipost.com – Nampaknya Kabupaten Buleleng harus waspada narkoba setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Buleleng merlilis data sejumlah wilayah di daerah itu masuk zona merah narkoba.

BNNK Buleleng menyebut empat kecamatan dipastikan masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Kecamatan dimaksud adalah Tejakula, Sawan, Buleleng dan Seririt. Indikatornya menurut BNNK, banyaknya pengguna yang tertangkap dan jumlah  pengguna yang melakukan rehabilitasi di BNNK Buleleng.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa membenarkan adanya indikasi peningkatan aktivitas berkait narkoba di Buleleng terutama di empat kecamatan tersebut. Terlebih menurut Astawa, pihaknya pada tahun 2018 hanya menerima 12 orang pengguna narkoba yang melakukan rehabilitasi. Namun di tahun 2019 terjadi lonjakan yang cukup signifikan menjadi sebanyak 68 orang.

“Dari 68 orang sebagai besar usia remaja yakni sebanyak 40 orang lebih yang melakukan rehabilitasi di BNNK Buleleng. Rata-rata mereka  adalah pengguna narkoba dengan usia 16 tahun sampai 40 tahun, berasal dari empat kecamatan di Kabupaten Buleleng (Buleleng, Seririt, Sawan dan Tejakula),” ungkap Astawa, Senin (1/12).

Yang ironis, kata Astawa, ia mendapati pengguna usia SMP sudah menjadi pengguna dan masuk dalam program rehabilitasi BNNK.

“Dari pengakuan mereka nyaris sama berawal dari coba-coba, yang diberikan oleh temannya. Kemudian merasa nyaman dan ketergantungan. Selain itu masa remaja ada masa-masa umum dalam pencarian jati diri,” sambungnya.

Astawa memastikan, program rehabitasi untuk pengguna narkoba di BNNK tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan tidak dilakukan proses hukum. Proses rehabilitasi dilakukan dengan cara konseling. Dan para pengguna narkoba yang mengikuti rehab di BNNK tidak dapat ditentukan mereka bisa lepas dari belitan barang haram itu.

“Jika tidak ada niat berubah dan berhenti memakai, maka petugas sulit memastikan. Kemudian dukungan dari keluarga dan keluarga dari zona komunitasnya. Makanya kalau ada pengguna yang baru ikut program rehabilitasi, kami sarankan ganti nomor HP, keluar dari komunitas. Masuklah dalam komunitas yang baru yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Astawa mengungkap, dari 68 orang pengguna yang ikut program rehabilitasi, 53 orang dinyatakan sudah sembuh tidak ketergantungan narkoba dan 15 orang masih dalam proses penyembuhan.

Ditambahkan, selama tahun 2019 ada sekitar 81 lokasi yang disasar untuk dilakukan tes urine. Yakni 47 desa, 9 kecamatan, 4 sekolah, 17 OPD, 3 instansi bukan daerah dan 1 perusahaan daerah.

“Hasilnya nihil positif  setelah dilakulan tes urine dari total sebanyak 1.340 kali di masing-masing desa, kecamatan dan instansi,” kata Astawa.

Untuk membendung laju pengguna dan pengedar narkoba, Astawa mengatakan, telah membentuk relawan anti narkoba. Saat ini telah ada sebanyak 32 relawan anti narkoba P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba).

“Kita  sudah bentuk di Buleleng, baik di sekolah, tingkat desa sampai di instansi pemerintah. Dan juga ada 34 desa adat di Buleleng sudah membuat Perarem Anti Narkoba,” tandas Astawa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.