Wanita Bercadar yang Todong Paspampres Ingin Bertemu Jokowi

1 keterangan(1)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Siti Elina (24), Wanita bercadar yang bikin heboh karena menodong Paspampres dengan senjata api jenis FN, ternyata ingin menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. Hal itu diungkap Dir Reskrimum Polda Metro Jaya dalam keterangan pers, Rabu (26/10/2022).

“Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.
“Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan Siti mengaku mendapat wangsit sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres.
“Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.
Meski demikian, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
“Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari bersangkutan ini apa,” ujar Aswin.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina telah terpapar radikalisme. Aswin mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).

Bacaan Lainnya

Aswin menambahkan, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti Elina karena aksi nekatnya menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol kepada personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Kita akan menyerahkan nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Polisi Aswin Siregar.
Meski demikian, Aswin belum mengatakan kapan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti Elina akan dilaksanakan, dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.