Usai Nonton Kuda Lumping, Anak Bawah Umur ‘Dikuda-kudain’, Polisi: Pelaku Ngaku Baru Dua Kali

kuda 99999
Korban pemerkosaan dilakukan oleh pacar usai menonton kuda lumping. (ilustrasi/net)

BANDARLAMPUNG | patrolipost.com – Seorang remaja berinisial AD (15), diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, karena memperkosa anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

“Pelaku kami tangkap pada hari Senin 3 Oktober 2022. Kepada petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali,” katanya, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dijelaskan dia, pelaku dan korban diduga memiliki hubungan asmara. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengaku akan menikahi korban apabila hamil. Dengan bujuk rayu itu, korban pun mau disetubuhi.

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu 20 Februari 2022. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya menonton jaranan (kuda lumping). Diduga karena kemalaman, korban dan rekannya diajak mencari kosan.

“Kemudian mereka menginap dikosan tersebut dan malamnya mereka melakukan persetubuhan. Korban pun bercerita kepada orang tuanya, dan langsung melapor kepolisi,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.