Polres Klungkung Beber Jaringan Narkoba Libatkan Anak Pejabat

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Kamis (15/8) membeber keterlibatan tiga tersangka kasus pengedar narkoba di wilayah Klungkung di hadapan awak media. Salah satunya, anak pejabat penting di Klungkung.

Penjelasan diberikan Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Juniartha didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka dan Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana.

Ketiga tersangka yaitu I Nyoman DYH (22) dan kekasihnya Luh NE (19) yang terlihat hanya menunduk malu. Tersangka satunya Dewa AKM yang diduga merupakan satu jaringan dengan pasangan kekasih Nyoman DYH dan Luh NE. Ketiga tersangka diamankan kepolisian saat pesta narkoba di sebuah rumah kos, Selasa (6/8) lalu.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Nyoman DYH dan Dewa AKM ditenggarai merupakan anggota jaringan pengedar narkoba. Nyoman DYH dikenal luas sebagai anak seorang pejabat penting di Klungkung.

Kedua tangan Nyoman DYH serta Dewa AKM diborgol dan kakinya pun harus dirantai saat dilakukan keterangan pers, Kamis (16/8). Sementara Luh NE yang tidak menggenakan pakaian tahanan, hanya diborgol tangannya dengan wajah ditutupi masker. Tersangka Luh NE ini sempat mengungkapkan rasa sayangnya kepada tersangka Nyoman DYH.

Kompol Ida Bagus Dedi Juniartha menyebutkan, awal mula penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Klungkung dipimpin Kasat Narkoba AKP Dewa Dewa Gde Oka, Selasa 6 Agustus 2019 lalu.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka pelaku masing-masing atas nama Nyoman DYH dan Dewa AKM langsung ditahan bersama barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka diancam hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang didapat.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara tersangka Luh NE yang tinggal Kos Jalan I Gusti Ngurah Rai Kecamatan Klungkung tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun penjara. (sug)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.