Pria di Busungbiu Culik dan Perkosa Anak di Bawah Umur sampai Hamil

pemerkosa
ria keji bernama Wayan Simpen tega menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun berkali-kali hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kerja keras polisi mengungkap anak yang dilaporkan hilang ke SPKT Polres Buleleng membuahkan hasil. Korban ditemukan di sebuah tempat di daerah Kabupaten Klungkung dalam keadaan hamil dua bulan. Sementara pelaku yang menculik dan menyetubuhinya bernama Wayan Simpen (49), sebelumnya sempat ditangkap, namun dilepas kembali setelah berhasil mengecoh polisi.

Sebelumnya orangtua korban berinisial SAZ (41) mengaku kehilangan anak berusia 14 tahun. Sang anak yang merupakan siswa kelas 1 di sebuah SMP Swasta menghilang tanpa jejak selama beberapa hari. SAZ pun menggulirkan laporan kehilangan anak ke Polres Buleleng pada tangal 25 Juli 2022. Tanda terima bukti pelaporan berupa pengaduan bernomor STP/205/VII/Res 1/2022/RESKRIM.

Bacaan Lainnya

Atas laporan kehilangan itu, Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan pencarian. Sejumlah tempat diobok-obok termasuk ke wilayah Kecamatan Busungbiu tempat korban dan orangtuanya pernah tinggal dan bekerja. Bahkan polisi beberapa kali sempat meminta keterangan orangtua korban. Dugaan sementara pelaku adalah orang yang pernah dekat dengan korban dan keluarganya. Bahkan, orangtua korban sempat mencurigai Wayan Simpen orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban sebagai pelaku. Hal itu berdasar gerak gerik pelaku yang memancing kecurigaan keluarga korban termasuk menghubungi melalui handpone.

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Pelaku Wayan Simpen pun diciduk pada tanggal 16 Agustus 2022 di sebuah tempat di luar Kabupaten Buleleng. Saat diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan korban. Bahkan dia mengemukakan alibi sehingga polisi sempat terkecoh.

Sebulan kemudian keberadaan korban terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Klungkung dan kemudian lokasi temuan itu diteruskan kepada penyidik hingga pelaku kembali ditangkap pada 5 Sepetember 2022. Setelah diintrogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melarikan korban dan menyetubuhinya berulang kali hingga korban hamil.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan telah menangkap pelaku Wayan Simpen atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil dua bulan.

“Sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah saling mengenal dengan keluarga, baik ayah, ibu, adik korban. Tanggal 24 Juli 2022 korban dibawa lari tanpa sepengetahuan orangtua korban ke wilayah Denpasar. Tanggal 5 Agustus 2022 tersangka membuat skenario seakan anak tersebut mengirim pesan melalui HP milik korban kepada orangtua,” ujar AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH, Senin (26/9).

Menurut AKP Hadismastika, sebelumnya korban dijemput terduga pelaku Wayan Simpen dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem Kecamatan Pujungan Kabupaten Tabanan. Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya. Korban juga sempat dibawa ke rumah kontrakan di Banjar Dinas Kerobokan Desa Sepang tanggal 24 Juli 2022 dan pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum diajak ke Denpasar dan ke daerah Klungkung.

“Pelaku juga telah menyetubuhinya korban pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 14.30 Wita di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng. Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, saat ini korban diduga tengah mengandung berusia 2 bulan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER,” terang AKP Hadismastika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tandas AKP Hadimastika. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.