Fakta-fakta Suami Hajar Pebinor yang Selingkuhi Istrinya

belur 66666
Hamidi (22) yang diduga perebut bini orang (pebinor), babak-belur dihajar suami selingkuhannya. (ist)

MOJOKERTO | patrolipost.com – Seseorang menganiaya pria yang diduga perebut bini orang (pebinor) di teras minimarket Kota Mojokerto. Pelaku yang bernama Hendra (30) ini akhirnya berhasil diringkus polisi setelah sempat kabur. Pelaku juga telah menceritakan kronologi pemukulannya. Berikut fakta-faktanya dirangkum, Jumat (23/9/2022).

Pancing Korban ke Minimarket
Penganiayaan terjadi di teras minimarket Jalan A Yani, Kota Mojokerto pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Penganiayaan ini dipicu perselingkuhan antara Hamidi dengan istri pelaku.

Pria yang diduga Pebinor tersebut adalah Hamidi Muhammad Rizki (22). Korban berprofesi sebagai pegawai koperasi. Saat mengetahui ada perselingkuhan, pelaku menggunakan ponsel sang istri untuk berkomunikasi dengan korban.

“Begitu ketahuan ada perselingkuhan, ponsel istrinya dibawa (Hendra) untuk komunikasi dengan korban,” terang Rizki.

Dengan ponsel istrinya, Hendra memancing Hamidi untuk bertemu. Hamidi yang tak curiga mengiyakan pertemuan itu karena mengira yang berkomunikasi dengannya adalah istri Hendara.

Saat bertemu itulah Hendra yang emosi langsung menghajar Hamidi. Akibatnya, Hamidi menderita luka parah di kepala belakang dan wajahnya.

Pukul Korban dengan Balok
Dari keterangan polisi, didapatkan keterangan bahwa pelaku memukuli pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya menggunakan balok kayu hingga korban menderita luka berat. Balok kayu itu sendiri sengaja dibawa oleh Hendra.

“Begitu terpancing, korban langsung dianiaya pelaku. Ketika itu pelaku sendirian,” jelasnya.

Beruntung, warga dan pegawai minimarket berhasil menghentikan aksi brutalnya. Namun, korban bersimbah darah akibat luka parah di kepala dan wajahnya. Sehingga harus dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Pelaku Melarikan Diri
Usai melakukan penganiayaan membabi buta, warga Desa Kebonagung, Puri, Kabupaten Mojokerto itu bersembunyi di beberapa tempat. Dalam pelariannya, pelaku membawa 2 ponsel. Yakni ponsel milik istrinya dan miliknya sendiri.

Unit Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Aipda Anom akhirnya mengetahui keberadaan Hendra. Pelaku diringkus saat melintas di wilayah Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (21/9/2022) menjelang tengah malam.

“Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan di daerah Mojoanyar, penangkapan di jalan ketika pelaku melintas,” terang Rizki.

Saat ini Hendra menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.