Pengoplos Gas LPG di Abiansemal dapat Tabung dari Agen Resmi

pengoplos gas
Kompol I Gusti Made Sudarma Putra dengan barang bukti tabung gas yang disita. (ray)

MANGUPURA | patrolipost.com – Ada yang menarik dari pengakuan tersangka pengoplos gas LPG di Abiansemal, Wayan Kariasa alias Nanok (37). Kepada polisi, ia mengaku baru beroperasi sebulan terakhir. Namun ratusan tabung gas LPG yang terdiri dari ukuran 3 Kg dan 12 Kg didapat tersangka dari salah satu agen tabung gas LPG di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Tersangka mengaku mendapatkan tabung gas sebanyak itu dengan cara membeli pada agen resmi yang ada di Abiansemal. Tersangka menjual gas hasil oplosannya berdasarkan pesanan dari pelanggan. Kalau ada pelanggan yang pesan barulah tersangka mengoplos,” ungkap Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra di Mapolres Badung, Rabu (21/9) siang.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap di gudang pengoplosan gas di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/9) pukul 13.00 Wita itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Abiansemal langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Ketika polisi datang mendapati tersangka sedang melakukan pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg. Tersangka tidak dapatmenunjukan dokumen resmi sebagai agen.

“Pengungkapan kasus ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Migas. Awalnya anggota mendapat informasi bahwa di lokasi ada agen diduga melakukan pengoplosan gas. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Abiansemal,” kata Gusti Darma.

Sementara barang bukti yang disita, dua tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi gas dari tabung ukuran 3 Kg, lima tabung LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, 8 tabung LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dan 92 tabung 3 Kg masih berisi gas dengan keadaan tutup segel.

“Mungkin agen tempat tersangka membeli tabung gas itu ingin laris, sehingga dijual kepada tersangka ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Ternyata oleh tersangka gas itu dioplos. Pelanggan tidak tahu kalau isi tabung gas tersebut adalah hasil oplosan dari tabung ukuran 3 Kg. Harga yang dibayar sama seperti HET,” terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.