Menjambret Wisatawan Australia di Kuta, Komang Manik Kembali Diringkus

jambret bule
Tersangka (tengah) saat dipamerkan kepada media. (ray)

MANGUPURA | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di penjara namun tidak membuat Komang Manik (25) insaf dari dunia kejahatan. Residivis kasus penjambretan kembali beraksi. Ia menjambret seorang wisatawan asal Australia, Felicity Bele Preston (21) di Jalan Mertanadi Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Sabtu (10/9) pukul 23.30 Wita. Akibatnya, ia kembali diringkus polisi.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari di Mapolres Badung, Rabu (21/9) menjelaskan, awalnya pelancong yang berprofesi sebagai guru di Australia itu hendak pulang ke vila di kawasan Jalan Mertanadi menggunakan ojek online. Tiba – tiba dari arah belakang, pelaku yang mengendarai sepeda motor memepetnya lalu merampas tas selempang korban yang berisi Iphone 11 warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Ini pencurian dengan kekerasan. Pelaku beraksi dengan cara keras dan memaksa,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Selanjutnya warga Negeri Kanguru itu melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Teridentifikasi pelakunya merupakan residivis kasus penjambretan.

Hasilnya, Minggu (11/9), polisi dapat meringkus tersangka di kosnya Jalan Gunung Agung Denpasar. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor bernomor polisi DK 3715 BAC yang dipakai saat beraksi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ini sudah menjadi TO petugas karena berulang kali beraksi. Sebelumnya dia beruntung karena petugas tidak mendapati barang bukti. Tetapi yang namanya kejahatan akhirnya pasti akan terungkap juga,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.