Lihadnyana: Tenaga Kontrak Buleleng Sedang Didata dan Masuk Database BKN

rekrutmen pppk
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana MMA mengatakan saat ini tengah dilakukan pendataan tenaga kontrak untuk dimasukkan dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan itu setelah pemerintah berencana membuka peluang pegawai non-ASN diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK beberapa waktu mendatang.

“Masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Buleleng soal tenaga kontrak. Dan saat ini sedang dalam posisi pendataan dimasukan dalam database BKN untuk PPPK  sehingga pada tahun 2023 akan ada kejelasan status pegawai yang bekerja di pemerintah,” kata Lihadnyana usai mengikuti Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng tentang Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Senin (19/9/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Lihadnyana, sesuai amanat Undang-undang dalam konteks pegawai pemerintah hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni PNS dan PPPK. Namun yang terjadi di lapangan masih terdapat tenaga kontrak dan tenaga honorer. Untuk itu, Lihadnyana mengaku masih menunggu sinyal Pemerintah Pusat. ”Ini ada tenaga kontrak agar statusnya (pegawai) itu jelas,” katanya.

Sementara kemungkinan rekrutmen untuk mengisi formasi pegawai di tahun 2022, Lihadnyana berasumsi dengan hitungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja mandatori dan untuk belanja pegawai dan didalamnya termasuk PPPK. “Nah, DAU yang kita  dapat sebenarnya sudah masuk PPPK selain belanja mandatori. Nah, untuk rekrutman kita lihat nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Lihadnyana menyebut, kebutuhan gaji pokok untuk tenaga PPPK akan dibayar melalui DAU. Sedangkan untuk kebutuhan tunjangan lainnya termasuk tunjangan perbaikan penghasilan menjadi beban daerah.

“Kebutuhan tunjangan di luar gaji pokok akan dibebankan kepada keuangan daerah. Seperti tunjangan jabatan, keluarga termasuk tunjangan perbaikan penghasilan. Ini yang sedang kita hitung berapa anggaran APBD yang dimiliki termasuk dari biaya transfer dari pusat, dari DAU dan sebagainya, bisa menutupi apa tidak dan ini yang sedang kita hitung,” kata Lihadnyana, sembari menyebut kebutuhan Buleleng untuk pegawai dengan status PPPK mencapai 2.000 an lebih.

Sementara dari data yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa hingga bulan Juli 2022 masih dilakukan pendataan tenaga non ASN dengan melakukan kompilasi dan menghimpun laporan tenaga non ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengungkap jumlah ASN untuk keadaan bulan Agustus 2022 PNS sebanyak 7.025 dan PPPK sebanyak 1.585. Sedangkan jumlah kebutuhan PPPK akan tergantung dari analisa jabatan dan beban kerja dari masing-masing SKPD. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.