Sempat Jadi Gelandangan di Bali, WN India Dideportasi dari Indonesia

deportasi wn india
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Pradeep Kumar Xplorer. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pradeep Kumar Xplorer atau PKX Warga Negara India yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar pada April 2021, akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pria yang kesehariannya hidup menggelandang di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung itu kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menunggu deportasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, Pradeep awalnya tidak mau dipulangkan ke India. Ia meminta dideportasi ke Amerika. Dalam keterangannya, Pradeep mengaku tidak aman kembali ke India setelah peristiwa kematian ibunya akibat dibunuh oleh orang-orang India.

“Setelah diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif akhirnya ia bersedia dipulangkan ke India, maka diupayakan koordinasi ke pihak Konjen India terkait penyediaan tiket deportasi,” jelas Babay, Jumat (16/9/2022).

Dalam pengakuannya, Pradeep mengaku dirinya tinggal seorang diri di Bali. Awalnya, ia mengandalkan uang tabungan, namun semakin lama persediaan uangnya semakin menipis dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

“Lalu berakhir menggelandang dan diamankan Satpol PP kala itu,” jelasnya.

Selama di Indonesia, WNA yang kerap mengenakan topi fedora ini sempat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di masa pandemi Covid-19. Izin tersebut berlaku sampai 16 April 2020. Namun sejak itu hingga ia diamankan, tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspor Pradeep.

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu menambahkan, pada masa itu pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi WNA.

“ITKT tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapatkan izin perpanjang tinggal,” kata Anggiat.

Pradeep Kumar Xplorer pertama kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia masuk Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari.

“Tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali,” jelas Anggiat Napitupulu. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.