Edan! Pria Ini Tega Patahkan Kaki Balita Anak Pacarnya

Tersangka saat diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami kasus kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun berinisial KMW oleh pacar ibunya. Penyidik terus mendalami keterangan pelaku bernama Ari Juniawan (22) setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (21/11).

Penyidik juga mendalami adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir mengatakan, dugaan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter yang menangani korban karena pada kemaluan balita berjenis kelamin perempuan itu terdapat bekas merah.

“Kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Karena hasil visum ada dugaan korban mengalami pelecehan sekual. Pada kemaluan korban terdapat bekas merah,” ungkapnya, Jumat (29/11) siang.

Selain mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya juga berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban. Hingga Jumat  (29/11) siang, korban masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar. Kondisinya masih harus mendapat pertolongan medis.

“Korban masih dirawat di RSUP Sanglah. Nanti kami akan melakukan pengecekan juga terhadap kondisi korban,” katanya.

Peristiwa kekerasan yang dialami oleh korban ini terjadi di rumah kos tersangka di Jalan Imam Bonjol Gang Berimbing Nomor 4 Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (21/11). Tersangka tega menganiaya anak pacarnya hasil hubungan dengan suami siri itu dengan cara menginjak kaki korban hingga patah. Selain itu, tersangka juga mencekik leher korban. Tidak terima dengan perlakuan tersangka, kakek korban, Ali Wijaya (50) kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar, Rabu (28/11).

Saat melapor kepada polisi, kakek korban bersama warga lainnya langsung membawa pria berusia 22 tahun itu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana lima tahun penjara,” jelasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.