Pemilik Sablon Hj Nurhayati Dikenakan Denda Rp 2 juta

Suasana Sidang Tipiring Pemilik usaha sablon Hj Nurhayati di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Hj Nurhayati (49) pemilik usaha sablon batik di Jl Pulau Misol I N0 23 Denpasar Barat, dikenakan denda Rp 2 juta dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Hakim PN IA Denpasar, JUmat (29/11). Sebelumnya, Satpol PP Kota Denpasar juga telah menyegel tempat usahanya karena belum mengantongi izin.

Hj Nurhayati didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar atas perbuatannya membuang limbah sehingga menyebabkan sungai (tukad) Badung tercemar. Seperti diberitakan patrolipost.com sebelumnya, limbah buang usaha sablon ini mengubah warna air Tukad Badung menjadi merah darah sehingga sempat menggegerkan warga setempat.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pemilik usaha sablon Hj Nurhayati (38) perempuan kelahiran Pekalongan ini terbukti bersalah karena mencemari sungai (tukad) Badung, Denpasar menjadi merah karena limbah. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan sidang Tipiring dengan keputusan hakim denda Rp 2 juta dengan subsider kurungan selama 7 hari.

“Hasil sidang Jumat (29/11) di Pengadilan Negeri IA Denpasar menyatakan Hj Nurhayati terbukti bersalah melakukan pencemaran terhadap sungai. Jadi dikenakan denda Rp 2 juta dan subsider kurungan selama 7 hari,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).

Adapun Hj Nurhayati, kata Dewa Gede Anom Sayoga, telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015  tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, kemarin sudah kita lakukan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon  batik,” ujarnya.

Menurut Sayoga, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

“Tipiring ini untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.