Turis Asal Swedia Ditemukan Meninggal di Kamar Penginapan

Passport korban Hermasson Fjall Pia Monica (57), asal Swedia.

KUTA | patrolipost.com – Seorang turis asing asal Swedia Hermasson Fjall Pia Monica (57) ditemukan meninggal dunia dengan posisi tertidur di salah satu kamar penginapan Pondok Pantai Bhuwana Jl Padma Utara Gg Abdi No 2 kamar nomor 5 Legian Kaja Kuta Badung, Rabu (27/11). Diduga korban meninggal karena sakit.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, korban merupakan tamu asing asal Swedia langganan Pondok Pantai Bhuwana. Korban Check In sekitar 3 bulan yang lalu seorang diri, dan rencana Check Out tanggal 20 Januari 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ada tiga orang saksi yaitu Antok Sodikin (46), Lucky Lee John Taihuttu (47) dan Gede Nova Rusdiana (27) yang menemukan korban Hermasson Fjall Pia Monica dalam keadaan meninggal dunia. Awalnya, Antok Sodikin menerima pesan dari suami korban yang berada di Swedia memberitakan kepadanya bahwa sudah 3 hari korban tidak bisa dihubungi via telepon. Sehingga suami korban meminta bantuan kepada saksi untuk mengecek korban di Hotel Bhuwana Beach Cottage pada pukul 19.00 Wita.

Saksi Lucky Lee John Taihuttu, Antok serta karyawan hotel Gede Nova Rusdiana kemudian mengetuk pintu korban, namun tidak ada jawaban. Kemudian Gede Nova memanjat tembok dengan menggunakan tangga untuk membuka pintu kamar dari dalam. Saksi sempat memanggil korban sebanyak 10 kali, namun tidak ada respon.

Setelah Gede Nova berhasil masuk kamar, dia menemukan korban sudah kaku di tempat tidurnya. Untuk memastikan kondisi korban kemudian mereka memanggil dokter dari Abdi Klinik. Setelah diperiksa, dinyatakan korban sudah meninggal dunia sekitar 24 jam yang lalu.

Korban ditemukan dalam posisi tidur di atas Kasur, tubuh miring ke kanan mengarah ke Barat. Posisi tangan kiri menekuk dan tangan kanan ada di bawah badan. Korban ditemukan memakai baju terusan berwarna merah dengan celana dalam warna hitam.

“Di tubuh korban tidak ada tanda-tanda kekerasan. Suami korban juga memberitahukan bahwa korban sakit jantung dan rencana akan dioperasi di Swedia,” tukas Putu Ika Prabawa.

Di kamar korban ditemukan barang-barang dan obat-obatan, 1 buah Hp, 1 kacamata, 3 botol Club Aqua, 1 botol Coca-Cola dan 1 pepel Ondesco, 1 pepel Hydroxyzine, 1 pepel Quinobiotic, 1 Microlac.

Korban pernah mengatakan kepada saksi Gede Nova bahwa dirinya sakit asma dan demam. Korban mengatakan akan berobat jika uang kiriman dari suaminya datang,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.