KPK dan Pemkab Matim Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi

rapat kpk
Rapat Koordinasi KPK RI dengan Pemkab Matim. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Bupati Manggarai Timur bersama Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK RI) di Borong, Manggarai Timur, NTT, Rabu (17/8/22).

Kunjungan kerja Tim Koordinator-Supervisi Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi di Manggarai Timur dilaksanakan bertepatan dengan perayaan HUT ke-77 RI sehingga Tim KPK juga mengikuti upacara bendera dan menyaksikan atraksi yang dipersembahkan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan tingkat Kabupaten Manggarai Timur.

Bacaan Lainnya

Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Triwulan II Tahun 2022 ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi program tematik pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah dilaksanakan pada triwulan I tahun 2022 di Kupang.

Pada Rakor tersebut telah dibahas permasalahan-permasalahan dan rekomendasi terkait percepatan penertiban aset daerah, pengawasan pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan pajak daerah. Atas rekomendasi tersebut, Perangkat Daerah terkait telah membuat rencana aksi dan tindak lanjut yang sebagiannya telah diserahkan kepada KPK RI dan rencana aksi lainnya akan dipresentasikan pada kesempatan Rakor kali ini.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan petunjuk dan arahan KPK RI sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Semua Perangkat Daerah dan Instansi Eksternal terkait dilibatkan sesuai kewenangannya. Dengan ini diharapkan akan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi Manggarai Timur,” jelas Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas dalam sambutannya.

Beberapa hal yang menjadi catatan KPK setelah mendengarkan paparan terkait aset daerah dan penerimaan pajak di Manggarai Timur antara lain adalah agar Pemda segera membentuk satgas penyelesaian aset dengan melibatkan perwakilan stakeholder terkait melalui surat keputusan Bupati, koordinasi dan kerjasama dengan dinas instansi vertical dan lembaga terkait untuk penyelesaian permasalahan menyangkut aset; baik itu untuk sertifikasi atau pun penghapusan dan pelatihan-pelatihan terkait pajak dan aset.

Koordinasi dengan lembaga terkait juga penting dilaksanakan terutama untuk menyatukan pemahaman terkait regulasi dan pelaksanaannya. Salah satu hal yang manjadi catatan KPK terkait pajak adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan pendataan wajib pajak dan jika memungkinkan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPP Pratama.

Hal lain yang juga disampaikan terkait pajak adalah bahwa pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha melainkan dikenakan atas objek-objek pajak. Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur pada Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Walaupun demikian Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha agar mengurus izin usaha sesuai dengan kewenangannya,” demikian ditekankan oleh Abdul Haris selaku Plh Direktur Korsup Wilayah 5 KPK yang menjadi Ketua Tim

Bupati Agas Andreas SH MHum menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan dan kesediaan Tim KPK yang berkenan berdiskusi dan memberikan masukan terkait aset daerah dan optimalisasi penerimaan pajak dalam rangka pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Manggarai Timur.

Sebagai penutup, Bupati Agas memberikan beberapa catatan kepada Sekretaris Daerah, Ir Boni Hasudungan dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

“Saya minta kita berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan sesuai dengan tujuan dan hasil rapat koordinasi ini. Tindak lanjut atas rekomendasi dan langkah penyelesaian yang kita jalankan merupakan salah satu indikator kemandirian daerah. Langkah-langkah strategis segera dilaksanakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” pungkasnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.