HUT RI, 195 Napi Rutan Bangli Dapat Remisi

remisi
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta serahkan remisi kepada narapidana Rutan Klas II B Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Memperingati HUT ke-77 RI sebanyak 194 narapidana Rutan Kelas II B Bangli dapat pengurangan masa pidana (remisi). Remisi diberikan kepada warga binaan yang penuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan. Penyerahan remisi secara simbolik dilakukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Rabu (17/8/2022).

Tampak hadir dalam penyerahan remisi di Rutan Bangli, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, anggota Forkopimda Kabupaten Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli Agus  Rikiatno, Kepala Rutan Kelas II B Bangli I Wayan Agus Miarda.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai penyerahan remisi, Kepala Rutan kelas II B Bangli I Wayan Agus Miarda mengatakan pemberian remisi bagi narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat tata cara pemberian remisi, asimilasi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarata, cuti jelang bebas  dan cuti besyarat sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 20`19 dan Permenkum HAM Nomor 7 tahun 2022.

Lanjut Agus Miarda ada beberpa persyaratan untuk dapat remisi diantaranya berkelakukan baik dan telah jalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Kata Agus Miarda usulan remisi umum tahun 2022 sebanyak 195 orang dan remisi yang turun sebanyak 194 orang, dan 1 orang telah dikeluarkan mendapatkan hak asimilasi di rumah pada tanggal 29 Juli 2022 ”Besaran remisi yang turun dari 1 sampai  6 bulan,” ungkapnya

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI  mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ujar Sang Nyoman Sedana Arta mengutip sambutan Mankumham RI. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.