Catat!!! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Udara bagi PPDN di Bandara Ngurah Rai Bali

ppdn
Arus lalu lintas penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com –  PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali memberlakukan aturan perjalanan udara terbaru. Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru.

Bacaan Lainnya

“Diterapkannya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 77,” jelas Handy, Selasa (15/8/2022).

Dalam SE Kemenhub No 77 Tahun 2022 itu dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. PPDN di atas usia 18 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  6. PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

Arus Penumpang

Sementara itu, untuk arus lalu lintas Handy mengungkapkan, pada periode Januari – Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Ngurah Rai telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional. Sedangkan pada periode Agustus melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya.

“Mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season,” jelasnya.

Ia berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara signifikan.

Bandara Ngurah Rai juga menyediakan fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang dimulai sejak 7 Juli 2022. Fasilitas ini berada di area Kedatangan Domestik, dan melayani setiap pukul 09:00 hingga pukul 15:00 Wita.

“Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.