Petambak Nener Desa Penyabangan Buleleng Tolak Kehadiran Tambak Udang

tambak udang
Spanduk berisi penolakan tambak udang yang ditebar di beberapa titik Desa Penyabangan. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Situasi di Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dalam beberapa hari ini memanas. Hal itu dipicu atas penolakan rencana pembuatan tambak udang di desa tersebut. Puluhan spanduk berisi nada penolakan dipasang hampir di semua sudut desa termasuk di lokasi yang akan dibuatnya tambak udang.

Nada penolakan tertulis pada spanduk dalam beragam warna, namun isinya sama: “Kami Petani Nener Penyabangan Menolak Dibangunnya Tambak Udang di Desa Penyabangan”. Spanduk dipasang petani tambak nener yang merasa terancam adanya usaha budi daya udang itu.

Bacaan Lainnya

Berhembus kabar warga yang menolak tersebut dibackingi bos petambak nener besar yang telah lama malang melintang dalam bisnis nener.

Dikonfirmasi terkait penolakan itu Kepala Desa Penyabangan Nyoman Sudiarta membenarkan. Kata dia, sebelum memasang spanduk warga yang sebagian besar petambak nener itu telah melakukan koordinasi dengan desa dan sepakat melakukan penolakan.

“Ya rencana tambak udang itu ditolak warga. Alasan sebenarnya kenapa ditolak secara jelas belum kami ketahui,” ujar Sudiarta, Minggu (14/8).

Namun demikian dari informasi warga yang menolak, sebagian besar merupakan petani nener. Mereka khawatir limbah tambak udang akan mencemari air laut di sekitarnya dan berimbas terganggunya budi daya nener. Menurutnya, budi daya nener harus menggunakan air laut bersih dan tidak tercemar limbah apapun.

“Limbah udang dikhawatirkan akan mencemari laut sekitarnya. Mereka pernah punya pengalaman soal limbah tambak udang yang membuat usaha budi daya nener mereka terganggu. Sebagian besar tambak warga di sini tambak nener,” imbuhnya.

Untuk menjembatani kepentingan petambak nener itu, Sudiarta mengaku telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Buleleng pada tanggal 11 Agustus 2022 untuk menjembatani masalah warga tersebut dengan CV Gideon Maju Mapan dengan owner Ferdinandus Ferbianto.

“Karena izin tambak tersebut sudah terbit melalui sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) maka kami minta Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memfasilitasi penyelesaian,” ucapnya.

Sementara Ferdinandus Ferbianto mengaku tak ambil pusing atas penolakan itu. Dia tetap akan membuat tambak udang tersebut. Baginya wajar saja ada penolakan akibat adanya miss komunikasi dengan koleganya sesama rekan petambak. Menurutnya, seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk membuat tambak udang telah ia penuhi termasuk kajian pengelolaan lingkungan.

“Salah satu persyaratannya telah kami penuhi yakni surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL),” ujarnya.

Ia pun mengaku siap bertemu dengan warga yang menolak rencana membuat tambak udang di Desa Penyabangan.

“Saya siap bertemu kembali untuk dilakukan sosialisasi,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.