HIPMI: Bali Masih Sempoyongan, Jangan Paksa Bali Berlari

2022 08 12 12 12 58 607
2022 08 12 12 12 58 607

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali, Agus Pande Widura.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Pemulihan perekonomian Bali menjadi prioritas pemerintah. Bahkan hal ini menjadi bahasan khusus dalam rapat antara Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesodibjo serta Sekretaris Eksekutif Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) Raden Pardede.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, dan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/8/2022), seluruh pemangku kepentingan bersepakat mendukung upaya akselerasi pemulihan ekonomi Pulau Seribu Pura.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali, Agus Pande Widura mengapresiasi komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua OJK Mahendra Siregar.

“HIPMI Bali mengapresiasi langkah Pak Gubernur, Bank Indonesia, dan OJK yang sangat luar biasa dalam memperhatikan percepatan pemulihan perekonomian Bali,” ungkapnya di Sekretariat BPD HIPMI Bali, Jumat (12/8/2022).

“Suatu yang luar biasa, Ketua OJK langsung ke Bali untuk bertemu pemerintah dan stakeholder terkait,” lanjutnya.

Pengusaha yang akrab disapa APW itu menekankan dua hal dari hasil pertemuan tersebut. Dua hal itu meliputi batas akhir restrukturisasi dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2022.

PMK 27/2022 mengamanatkan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Khusus restrukturisasi, ia menilai batas akhir di tahun 2023 sangat tidak berpihak bagi Bali.

“Nasional memang pertumbuhannya sudah positif. Namun Bali ibaratnya masih sempoyongan, tetapi sudah dipaksa untuk berlari. Dan jika restruktusasi dicabut tahun 2023 sangat berbahaya bagi perekonomian Bali,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder terkait mengusulkan adanya perpanjangan masa restrukturisasi hingga tahun 2025.

“Tentu harapan kami dengan diperpanjangnya restrukturisasi, bisa juga diikuti dengan perpanjangan tenor pinjaman kami. Sehingga para pengusaha ada nafas tambahan untuk beberapa tahun ke depan. Karena memang data menunjukkan, Bali baru akan diposisi pra-pandemi Covid-19 itu sekitar tahun 2024 atau 2025,” ucapnya.

Menyinggung PMK Nomor 27 Tahun 2022, APW mengaku regulasi itu belum bisa terealisasi di Bali. Salah satunya dibuktikan dari belum adanya pengusaha yang berhasil mengajukan tambahan kredit bermodal PMK tersebut. Perbankan dinilai sangat berhati-hati menyetujui tambahan modal kerja yang diajukan pengusaha di Bali.

“Ketua OJK berjanji akan mengawal PMK 27/2022 ini,” pungkasnya. (wie)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.