Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun

surya darmadi 5555
Tersangka korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, keberadaannya terus dicari. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Tersangka korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, dicegah ke luar negeri atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal sebelumnya KPK memastikan Surya Darmadi berada di luar negeri. Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan pers, Kamis (11/8/2022).

Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

Di sisi lain, pimpinan KPK memastikan buron pemecah rekor kerugian negara itu tidak berada di Indonesia.

“Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2022).

“Tetapi di mana kita tidak tahu. Nggak (di Singapura), nggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia,” lanjutnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.