Penyidik Kejari Buleleng Berhasil Selamatkan Aset LPD Anturan Senilai Rp 1,167 Miliar

jaksa geledah
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara Bersama penyidik menggeledah rumah tinggal tersangka korupsi LPD Anturan Arta Wirawan, Banjar Dinas Anyar Desa Anturan, Selasa (9/8/2022). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali mempertebal bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan dengan menggeledah kediaman tersangka Nyoman Arta Wirawan di Banjar Dinas Anyar Desa Anturan Kecamatan Buleleng, Selasa (09/08). Penggeledahan dilakukan pukul 15.00 Wita bersama 10 Tim Kejaksaan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dan berhasil mengamankan empat dokumen penting dari rumah tersangka.

Tidak hanya itu, selama proses pemberkasan kasus dugaan korupsi oleh Ketua LPD Anturan Arta Wirawan penyidik berhasil menyelamatkan asset LPD berupa uang tunai dan surat-surat berharga lainnya senilai Rp 1,167 miliar.

Bacaan Lainnya

Agung Jayalantara mengatakan, penggeledahan dilakukan tim Kejari Buleleng dalam pengembangan dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan dengan tersangka Arta Wirawan. Ada beberapa dokumen berhasil diamankan oleh tim penyidik dari penggeledahan tersebut.

“Kami amankan 4 dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. Proses penggeledahan berjalan lancar. Dan selanjutnya dilakukan penyitaan atas dokumen yang ditemukan,” ungkap Agung Jayalantara.

Saat penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Tim Kejaksaan disaksikan oleh Kepala Desa Anturan Ketut Soka dan Bendesa Desa Adat Anturan Ketut Mangku serta Bhabinkambtibmas setempat. Dokumen yang ditemukan berupa 1 lembar surat persetujuan dari Desa Pakraman Anturan tertanggal 29 Desember 2009, 1 lembar berita acara, 1 lembar perarem, dan 1 kwitansi pembayaran tanah.

“Terkait temuan dokumen ini akan diuji mengingat mencari sebuah kebenaran tentu akan kami panggil saksi-saksi,” imbuhnya.

Sementara itu di hari yang sama sejumlah staf LPD Anturan mendatangi penyidik Kejaksaan. Sebanyak 8 orang staf LPD Anturan itu tiba di Kejari Buleleng pada pukul 10.00 Wita. Mereka diantaranya inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan serta menyerahkan bukti polis Asuransi Jiwasraya milik mereka masing-masing.

Sebanyak 6 orang menyerahkan uang reward kavling tanah, masing-masing sebesar Rp 10 juta, sehingga total sebesar Rp 60 juta. Kemudian 2 orang atas nama PS dan KR menggembalikan uang reward dari hasil keuntungan kavling tanah milik LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp 1,7 juta lebih dan Rp 1 juta.

Sementara sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp 30 juta akan dibayarkan dengan cara mencicil. Mereka pun berjanji akan segera mengembalikan uang itu kepada penyidik. Termasuk diantaranya akan mengembalikan uang reward kavling tanah serta  menyerahkan bukti polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan.

“Polis asuransi jiwasraya ini sudah direstrukturisasi karena persoalan perusahaan di pusat sehingga Polis asuransi mereka (yang terbayarkan dari uang LPD Anturan dicairkan secara bertahap 4 kali sampai tahun 2025). Polis asuransi ini juga disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” terang Agung Jayalantara.

Total uang tunai yang berhasil disita dari pengembalian uang reward  sebesar Rp 547,7 juta lebih. Begitu juga pengembalian uang reward dalam bentuk tanah ada 4 sertifikat hakmilik (SHM) yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi. Jika dikonversi dengan uang reward maka nilainya sebesar Rp 620 juta.

“Jadi total asset berupa uang dan surat berharga berupa SHM yang berhasil disita penyidik senilai Rp 1,167 miliar. Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan koordinasi dengan oknum yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar segera dikembalikan untuk kepentingan optimalisasi asset recovery LPD Anturan,” tandas Agung Jayalantara. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.