DPRD Bangli Sepakat Kaling Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan

ketua dprd bangli
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kepala Lingkungan (Kaling) di Bangli boleh menjabat sampai usia 60 tahun. Walupun demikian jabatan ini tidak berlaku secara absolut. Para Kaling bisa diberhentikan atau dipecat  di masa jabatan, sesuai usulan warga.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat ditemui usai Sidang Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda, Selasa (2/8/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut politisi PDI-P ini tugas seorang Kaling selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, Kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar.

“Kaling punya peran penting, mereka ditutut hadir setiap berlangsung kegiatan di masyarakat, melihat tugas Kaling diperlukan payung hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” ungkapnya.

Masa jabatan Kaling sebelumnya hanya boleh menjabat selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun. “Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai Kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun,” kata politisi asal Desa Penijoan, Kecamatan Tembuku ini.

Namun bagi mereka yang saat ini telah menjadi Kaling, Suastika mengatakan yang bersangkutan bisa diangkat kembali dan diberikan jabatan hingga 60 tahun. Ia mencontohkan bagi Kaling yang usianya kini 58 tahun, maka bisa menjabat hingga dua tahun ke depan.

Walaupun masa jabatannya diatur hingga usia 60 tahun, tidak serta merta berlaku absolut.

“Dia (kaling) tetap bisa dipecat atau diberhentikan sebelum berusia 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan. Misalnya, tidak melayani masyarakat dengan adil dan baik, melakukan tindakan melawan hukum, sehingga kredibiltas di masyarakat turun. Seluruh larangan tersebut sudah dijabarkan dalam Perda ini,” jelas Ketut Suastika.

Pemberhentian Kaling bisa diusulkan oleh 70 persen atau 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut. Usulan ini selanjutnya diajukan pada pihak kecamatan. Nantinya camat akan melakukan kajian terkait apa saja perbuatan Kaling yang dinilai melanggar oleh masyarakat, dan menghitung suara masyarakat sebelum dikeluarkan surat pemberhentiannya.

“Dengan ditetapkan Perda ini, kami berharap masyarakat memilih sosok Kaling yang tidak tercela, dipilih orang-orang yang mampu dan berprestasi di bidang tugasnya serta terpenting lagi miliki integritas,” ujar Ketut Suastika. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.