Lagi, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau

penyelundupan penyu
Penyu yang berhasil diamankan Polda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus penyundupan penyu hijau kembali terjadi di Bali. Belum genap sepekan anggota Dit Polairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau, kali ini anggota Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggagal penyelundupan 30 ekor penyu hijau.

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasubdit IV AKBP Umar SIK MH menjelaskan, penangkapan terhadap penyelundupan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau sebanyak itu berawal dari informasi masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan hasilnya, polisi menghentikan sebuah mobil jenis Daihatsu Gran Max di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (2/8/2022) pukul 04.15 Wita. Setelah disaksikan oleh masyarakat umum di TKP, I Kadek Agus Adi Mahardika dan Putu Cahya Anggara Hardi dilakukan penggeledahan dalam mobil itu ditemukan 30 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas). Sehingga polisi langsung mengamankan pengendara mobil berinisial PT dan kernetnya berinisial SR.

Bacaan Lainnya

“Kedua terduga ini sedang kita periksa dan dalami, darimana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa ke mana. Sementara terhadap barang bukti yang diamankan sudah dititipkan di BKSDA Bali,” terangnya.

Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R Agus Budi Santosa yang dikonfirmasi mengatakan, akan mencari informasi terkait dengan penangkapan pelaku penyundupan penyu itu. “Sebentar ya, saya cari info dulu. Sebentar, ya,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.