Penetapan Hibah Lahan GOR Tembuku Ditunda

rapat dprd
Rapat paripurna internal DPRD Bangli tentang persetujuan hibah Puskesdes Sidembunut dan persetujuan tukar menukar GOR Tembuku. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Rapat paripurna internal  DPRD Bangli tentang Persetujuan hibah Puskesdes Sidembunut dan persetujuan tukar menukar  GOR Tembuku, yang direncanakan, Senin (25/7) terpaksa ditunda. Alasannya, untuk hibah  barang milik daerah yakni GOR Tembuku masih perlu pembahasan antar OPD terkait.

Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Darsana ditemui usai rapat Gabungan Komisi-komisi DPRD Bangli   mengatakan  dirinya dalam rapat tersebut memang mendorong pimpinan untuk menjadwal ulang sesuai mekanisme. Jadi bukan masalah setuju dan tidak setuju. “Proses setuju dan tidak setuju akan terungkap dalam rapat paripurna. Kalau tidak setuju anggota akan interupsi dan lain sebagainya untuk menyatakan pendapatnya tidak setuju atas usulan tersebut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Politisi asal Desa Landih Kecamatan Bangli  ini menambahkan penjadwalan ulang  tersebut juga  lantaran  minimnya kehadiaran anggota  DPRD. Karena itu, pihaknya khawatir kalau pengambilan keputusan dipaksakan dengan  tidak kourumnya anggota Dewan maka keputusan bisa cacat hukum,  bila mana  nanti ada persoalan baru atas hal tersebut sehingga anggota yang hadir akan kena.

“Maka dari itu kami sampaikan mari berproses sesuai degan mekanisme,” tegas Darsana.

Proses sesuai mekanisme yang dimaksudkan yakni telah melalui adanya pembahasan terlebih dahulu. Dia mencontohan tukar menukar Pokesdes Cempaga di Lingungan Sidembunut, telah melalui pembahasan antara Komsi III dengan OPD terkait.

“Kita bedah betul itu, sisi kelemahan dan kelebihannya.  Kita sebagai perwakilan masyarakat  memang mendorong  keinginan rakyat terpenuhi namun sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darsana

Sementara untuk  tukar menukar GOR Tembuku, kata Darsana  belum dibahas Komisi III dan dalam rapat  gabungan komisi-komisi juga belum. Nah kok sudah masuk paripurna. Ini yang akan menimbulkan persoalan, apalagi tidak kuorum.

“Sesuai Tatib DPRD Bangli, kuorum tersebut adalah lima puluh persen plus satu. Itu pun yang hadir harus menyatakan  setuju,  jadi kalau tidak ada yang setuju walau kehadiran 50 persen plus satu juga belum bisa mengambil keputusan,” beber Darsana lagi.

Di sisi lain Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan, sejatinya hibah barang milik daerah yakni  hibah Puskesmas Cempaga dengan Adat Sidemubunut dan GOR Tembuku dengan warga  tidak ada masalah.  Semua anggota  Dewan yang hadir dalam rapat tadi sudah setuju. Cuma saja, saja dalam pengambilan keputusan dalam DPRD harus kuorum, yakni kehadiaran anggota Dewan  lima puluh persen plus satu.

“Karena tadi masih ada silang pendapat, maka kami putuskan untuk menunda rapat paripurna dengan anggenda persetujuan  Dewan terkait hibah barang tersebut,” ujar Suastika.

Disebutkan,  dalam rapat juga ada saran dari anggota Dewan agar sebelum diparipurnakan,  hibah barang yakni GOR Tembuku harus dibahas dalam rapat kerja dengan OPD yang  membidangi.

“Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan rapat kerja dengan OPD terkait kalau memungkinkan kita juga agendakan penetapan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.