DPRD Bangli Kembali Ingatkan Soal Perubahan Kelurahan Jadi Desa Dinas

rapat dprd bangli3
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – DPRD Bangli tancap gas membahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).  Buktinya setelah Ranperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, langsung  dilanjutkan dengan rapat  paripurna dewan yang mengagendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bangli, Kamis (14/7/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, pemandangan umum fraksi-fraksi bersama DPRD Bangli yang dibacakan Anggota DPRD, Sang Nyoman Wijaya menyebutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Bupati telah menyampaikan 3 (tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bukti Mhukti Bhakti. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Berikutnya, melalui Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan 1 (satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Kata Sang Nyoman Wijaya, terkait Ranperda Kabupaten Bangli Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Fraksi – fraksi mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah dapat merespon kebutuhan dan kepentingan Kepala Lingkungan. Terlebih sebelumnya, pihaknya telah pernah membahas persoalan Kelurahan menjadi Desa Dinas, termasuk memandang Kepala Lingkungan yang berada di bawah Kelurahan bukanlah Pegawai Negeri Sipil. Namun pemberian penghargaan atau gaji dapat membebani APBD.

“Kami berpendapat sebaiknya Kelurahan bisa diusulkan menjadi Desa Dinas, sehingga Kepala Lingkungan dapat menjadi Perangkat Desa dan gajinya dianggarkan dalam APBDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2019, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” bebernya.

Dalam hal ini, kata dia,  Fraksi-fraksi mengaku siap untuk membahas dan menindaklanjuti aspirasi Ranperda ini untuk dapat diperjuangkan hak-hak dan kejelasan tupoksi Kepala Lingkungan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta untuk mendapatkan Legal Standing/kepastian Hukum.

Sementara berkaitan dengan Ranperda Kabupaten Bangli Tentang Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mhukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mhukti Bhakti.

“Akan tetapi setelah kami baca laporan akhir kajian kelayakan investasi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana, Kami Fraksi–fraksi DPRD masih memandang kajian tersebut masih seperti menara gading yang teksbook atau masih sangat teoritik, dalam artian belum melibatkan kajian bisnis praktis serta solusi-solusi yang bersifat business oriented,” ungkapnya.

Sedangkan terkait Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi DPRD Bangli berpandangan pengelolaan keuangan daerah agar memenuhi syarat Wajar, Efisien, Efektif, Asas Manfaat dan Transparansi serta pelaporan sesuai kaedah-kaedah akuntansi Pemerintahan dalam rangka harmonisasi Kebijakan penilaian BPK.

“Pengelolaan Keuangan daerah diharapkan dapat menciptakan nilai tambah menuju pengelolaan keuangan yang sustainable/berkelanjutan, juga dapat menciptakan profit,” tegasnya. Lanjut menyebutkan, dalam hal ini, Pemerintah Daerah diharapkan bukan hanya sebagai Lembaga Birokrasi yang menjalankan tugas-tugas rutinitas, akan tetapi dapat mampu menjadi Entrepreneur di dalam Birokrasi, dalam kegiatan pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan terkait Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, Fraksi-fraksi berpandangan agar memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah situasi Covid-19 dan inflasi yang cenderung meningkat sehingga harga kebutuhan pokok masyarakat juga naik. Selain itu penting untuk menindaklanjuti  temuan BPK, seperti realisasi belanja modal melebihi anggaran dan salah penganggaran, pembayaran honor yang tidak berlandaskan ketentuan perundang undangan dan penataan asset yang belum optimal. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.