DPRD Bangli Perjuangkan Usia Pensiun Kaling Umur 60 Tahun 

rapat dprd bangli1
Suasana rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling) di Kabupaten Bangli rencananya akan diperbaharui. Sebelumnya, pergantian seorang Kaling berpatokan pada masa priode selama enam tahun. Kini masa jabatan Kaping dipatok dengan usia pensiun 60 tahun.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di ruang rapat bersama Sekretariat DPRD Bangli , Kamis (7/7/2022). Rapat yang berlangsung secara internal itu, dipimpin Ketua DPRD Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Komang Carles.

Bacaan Lainnya

Ketua Bappemperda DPRD Bangli, I Wayan Wirya saat dikonfirmasi usai rapat mengatakan rapat digelar untuk menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaling dari Bappemperda kepada lembaga.

“Setelah diparipurnakan, sekarang tinggal dilanjutkan dengan diskusi atau pembahasan lebih lanjut,” kata politisi asal Desa Serai, Kecamatan Kintamani ini.

Namun demikian kata Wayan Wirya untuk pembahasannya masih harus menunggu penyampaian dua Ranperda yang sebelumnya juga telah diajukan oleh eksekutif. Dua Ranperda yang diajukan eksekutif itu, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2021 dan Ranperda tantang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti.

Menurut politisi PDI-P ini  sesuai draft terbaru Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling ada sejumlah perubahan. Salah satunya, perubahan terjadi pada masa jabatan seorang Kaling . Sekarang diatur sampai umur 60 tahun.

“Dalam draf Ranperda baru ini, masa jabatan Kapling dipakai patokan umur,” kata Wayan Wirya seraya menambahkan sebelumnya, jabatan Kaling masa jabatannya 6 tahun.

Sementara untuk mekanisme pengangkatan, lanjut Wirya, yang boleh mendaftar atau melamar sebagai Kaling nanti dibatasi umurnya dari usia 25 sampai 42 tahun. “Perubahan ini, telah berdasarkan aspirasi dari masyarakat khusunya Kaling di Bangli,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap saat pembahasan dengan eksekutif,  kalangan Dewan turut menyiapkan materi terkait dasar hukum agar tidak bertentangan dengan hukum di atasnya  untuk menggolkan Ranperda tersebut menjadi Perda. “Kita semua tentunya akan mengawal  Ranperda ini agar bisa segera disahkan,”tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.