DPRD Klungkung Minta Blue Print Pembangunan PKB di Eks Galian C

dprd 333333
DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemprov Bali semakin gencar menyelesaikan sejumlah proyek penataan lahan eks Galian C, namun realitanya sampai saat ini proyek spektakuler tersebut belum jelas juknisnya. Hal ini akibat minimnya informasi dari Pemprov Bali terkait proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Untuk itu DPRD Klungkung secara khusus melakukan rapat koordinasi dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung Senin (4/7/2022), Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom meminta kepada eksekutif untuk mendapatkan blue printnya. Sehingga ada kejelasan seperti apa proyek PKB yang akan dibangun di Klungkung.

“Kalau mau menjelaskan ke kita harus detail apa itu pusat kebudayaan Bali. Apa saja di sana dan untuk siapa saja. Makanya nantinya saya minta ke pak Sekda untuk minta blueprint ke Provinsi Dinas PUPR,” tutur Gung Anom saat memimpin rapat koordinasi DPRD Klungkung dengan TPHD Kabupaten Klungkung terkait persetujuan hibah tanah untuk dipergunakan dalam rangka visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam rapat tersebut Anggota DPRD Klungkung I Ketut Sukma Sucita meminta agar jangan sampai Kabupaten Klungkung hanya jadi penonton terkait keberadaan PKB ini. Kabupaten Klungkung menurutnya harus punya kewenangan dan kekuatan di dalam PKB itu. Jangan sampai masyarakat yang sudah antusias dan mendukung keberadaan PKB ini nantinya hanya jadi penonton. “Kami dari dulu sudah minta ke pak ketua (Ketua DPRD Klungkung) melalui group bertanya apa sih PKB itu. Pak ketua menjawab apa kewenangan kita di sana,” tutur Sukma Sucita.

Dengan gamblang Sukma Sucita mengungkap informasi terhadap PKB ini sangat minim sekali. Bahkan pihaknya tidak mengetahui apa-apa saja yang akan dibangun nanti. “Kami jujur belum mengetahui sekali pak. Kalau pak Sekda bilang dari youtube, banyak di youtube ada tapi kami tidak ngerti,” bebernya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra untuk kembali melakukan rapat gabungan menjelaskan tentang keberadaan PKB di Klungkung ini. “Nanti kami ditanya pak PKB itu apa, taunya sama seperti di Art Center. Kurang lebih seperti itu cuma nanti dipindahkan ke Klungkung,” pungkasnya.

Menyikapi persoalan tersebut , Sekda Winastra bersama jajarannya menjelaskan per tanggal 1 Agustus 2019 Pak Gubernur Bali bersurat kepada Menteri Perhubungan RI. Dimana isi surat tersebut pemerintah Provinsi Bali berencana membangun pusat kebudayaan Bali dalam satu kawasan 171 hektar. Yang direncanakan pada lokasi bekas Galian C, Gunaksa.

“Pusat kebudayaan Bali tersebut akan terdiri atas panggung terbuka, gedung kesenian, museum tematik, Bali convention center dan pelabuhan marina yang terintegrasi dengan Nusa Penida serta pelabuhan ke Nusa Penida,” Jelas pejabat asal Tabanan ini tegas. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.