DPRD Klungkung: Pemda Validasi Data Wajib Pajak

paripurna 22222
Rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Klungkung terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Rapat Paripurna DPRD Klungkung terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun anggaran 2021, yang digelar Kamis (30/6) lalu, mendapat respon beragam anggota DPRD Klungkung. Sorotan tajam mengenai pendapatan pajak yang tidak optimal terungkap saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Klungkung terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021. Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Klungkung tersebut, dewan meminta Pemda melakukan validasi data wajib pajak (WP) secara berkelanjutan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung, AA Gede Anom dan dihadiri Bupati I Nyoman Suwirta terkait rekomendasi DPRD Klungkung terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021 yang dibacakan langsung Wakil DPRD Klungkung I Wayan Baru. Dalam rekomendari itu, dewan menyebut pendapatan potensi pajak belum optimal dan terdapat kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp 118.311.230,00.

Hal ini tertuang dalam BAB I huruf A angka 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 66.B/LPH/XIX.DPS/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, yang menyatakan bahwa pendataan Potensi Pajak Belum memadai disebabkan karena kartu data wajib pajak (WP) hotel, restoran dan air tanah belum menyajikan data WP secara akurat. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi regulasi atau ketentuan perpajakan daerah dan belum akuratnya data wajib pajak dikarenakan belum adanya standar baku dalam input indentitas wajib pajak secara lengkap dalam sistem Simpatda

“Terdapat Pengusaha Hotel dan Restoran serta pemanfaatan Air Tanah belum di data sebagai WP. Pelaporan SPTPD Pajak Hotel juga tidak dilengkapi dengan dokumen atau data penjualan/omzet,” ujar Wayan Baru.

Selain itu, pendapatan Nilai Pajak Air Tanah tanpa menggunakan water meter dan tidak didukung perhitungan yang memadai. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi regulasi atau ketentuan perpajakan daerah dan belum akuratnya data wajib pajak, dikarenakan belum adanya standar baku dalam penginputan indentitas wajib Pajak secara lengkap dalam sistem Simpatda.

Disamping itu diketahui banyak wajib pajak air tanah tidak mengetahui persyaratan permohonan rekomendasi teknis pemanfaatan air Tanah. Sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Pajak Daerah Sebesar Rp 118.311.230,00 dan Potensi Pendapatan Pajak Minimal Sebesar Rp 31.188.165,00.

“Hal ini disebabkan belum pernah dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Hal ini dikarenakan SDM yang tersedia belum siap, karena belum mempunyai kemampuan melakukan pemeriksaan,” tegas Baru.

Terkait temuan ini, Dewan meminta Pemda melakukan sosialisasi Peraturan Perpajakan Daerah dan validasi data secara berkelanjutan terhadap Wajib Pajak (WP). Sehingga potensi mendekati valid dan tidak ditemukan lagi potensi pajak yang tidak tergarap. Serta meningkatkan SDM dengan melakukan pelatihan dan kursus secara rutin serta penempatan SDM pada instansi yang tepat dan benar sesuai keahlian sehingga dapat dihindari los potensi.

“Dilakukan juga penelusuran yang lebih mendalam penyebab terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Daerah dan Potensi yang belum tergarap sehingga nantinya dapat meningkat PAD Kabupaten Klungkung,” terang Baru.

Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menanggapi rekomendari anggota dewan, mengatakan akan menginventarisir tunggakan piutang pajak agar tidak mengganggu laporan keuangan.

“Saya sudah perintahkan OPD terkait untuk lakukan inventaris dan penagihan. Kalau tidak ada, kami hapus piutang sesuai aturan,” jelas Suwirta.

Bupati juga menyinggung penggunaan sumur bor tanpa izin. Sehingga banyak potensi pendapatan yang bisa dikejar. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.