HUT Bhayangkara ke-76, Reskrim Polsek Abiansemal Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor

curanmor
Pelaku curanmor dan barang bukti diamankan di Mapolsek Abinasemal. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – HUT Bhayangkara ke-76, Unit Reskrim Polsek Abiansemal kembali berhasil membekuk pelaku spesialis curanmor yang melakukan aksinya di Banjar Cabe Desa Darmasaba Abiansemal, Sabtu (2/7/2022) sore. Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor lantaran kunci masih nyantol di sepeda motor tersebut.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan pelaku yang diketahui berinisial DA (28) tersebut diamankan oleh Tim Unit Opsnal di Jalan Raya Munggu- Selingsing, Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan.

Bacaan Lainnya

“Anggota kami telah melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami. Pelaku merupakan pekerja di proyek perumahan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Kompol Ruli menjelaskan berawal dari laporan korban Ni Made Desniari (43) asal Darmasaba yang melaporkan kejadian pencurian sepeda motor (Curanmor) pada 24 Juni 2022, sesuai LP/B/18/VII/2022/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 2 Juli 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra memerintahkan Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban maka pelaku mengarah pada seorang laki-laki inisial DA,” tuturnya.

Selanjutnya, Unit Opsnal bergerak menuju ke tempat pelaku bekerja di proyek perumahan Srikandi Mansion yang berada di Desa Cepaka Kediri Tabanan. Kemudian Unit Opsnal menangkap pelaku yang sedang bekerja di proyek tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga merupakan residivis curanmor dan pernah mendekam di penjara pada 2013.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor honda Beat DK 5378 FM dan mengamankan juga barang bukti sepeda motor vespa yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kompol Ruli mengungkapkan, modus operandi pelaku yakni mengambil sepeda motor tersebut karena kuncinya masih nyantol. Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Abiansemal untuk diproses lebih lanjut.

“Sementara pelaku masih kita interogasi untuk pengembangan dan didalami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.