Bos Goldkoin “Dilepas” Polresta Denpasar, Terancam Ditahan Polda Bali

wadir reskrimsus
Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Bos Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldcoin Internasional, dan juga pemilik Bali Token, Rizki Adam telah menghirup udara bebas. Itu setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menyetujui penangguhan penahanan.

Pria asal Padang, Sumatera Barat itu telah “dilepas” Polresta Denpasar dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Namun ia terancam ditahan Polda Bali karena kasusnya terus bergulir di Dit Reskrimsus Polda Bali.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya di dampingi Kasubdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol Chandra mengatakan, saat ini penyidik tengah memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan bukti – bukti. Korban kurang lebih 120 orang dengan total kerugian Rp 15 miliar lebih.

“Ya, ada dua laporan yang kami tangani. Tetapi kasusnya sama sehingga berkasnya disatukan,” ungkap Ambaryadi yang ditemui di Mapolda Bali, Selasa (28/6/2022).

Dikatakan mantan Kapolsek Denpasar Timur ini, setelah semua saksi diperiksa dan berkasnya sudah rampung baru diketahui pasti total kerugian yang dialami warga Bali itu. “Setelah rampung, kami gelar perkara dulu. Setelah gelar dan unsurnya memenuhi, maka Rizky akan bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Penawaran yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat, wajib diwaspadai,” imbuhnya.

Polresta Denpasar telah menyetujui penangguhan penahanan Rizki Adam pada akhir Mei 2022. Kemudian marketing Investasi Koperasi Golkoin Ngurah Arta mendapatkan penangguhan penahanan pada awal Juni 2022. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum kedua tersangka, Wayan Karta.

Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik dan telah memenuhi sayarat dan jaminan dalam penangguhan penahanan terpenuhi, sehingga penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menyetujui penangguhan penahanan terhadap keduanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.