Inilah Kisah Asmara Oknum Anggota Polres Mabar dengan Tunangan yang Disia-siakannya

polres mabar1
Mako Polres Mabar. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Keputusan MFN mengadukan masalah asmaranya dengan CWB, oknum anggota Polres Mabar kepada Kapolda NTT cukup beralasan. Pasalnya, MFN mau menerima pinangan dan hidup seatap dengan CWB karena awalnya dijanjikan akan dinikahi. Perkenalan keduanya diawali aplikasi pesan WhatsApp.

Saat itu, CWB mengutarakan niatnya untuk menjalin hubungan yang serius bersama MFN. Saat itu juga CWB menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah memiliki seorang istri namun telah bercerai dan ingin membangun hubungan yang serius dengan MFN. MFN pun percaya dengan perkataan CWB dan setuju dengan ajakan CWB.

Bacaan Lainnya

Hingga pada tanggal 25 Oktober 2020, CWB beserta ibu kandung dan keluarga besarnya mendatangi rumah MFN bermaksud untuk melamar MFN dan saat itu MFN bersama orangtua MFN dan kelurga besar MFN menerima kedatangan CWB beserta dengan keluarga besarnya sehingga pada tanggal tersebut terjadilah sebuah pertunangan antara MFN dengan CWB dengan kesepakatan adat nikah yang harus ditunaikan oleh CWB  yaitu: Belis 200 juta, Weang Peang Tana (ternak) 5 ekor kuda dan 2 ekor kerbau, dilanjutkan dengan sidang BP4R anggota Polri yang disepakati pada tahun 2021 serta Nikah gereja Katolik yang juga disepakati akan dilangsungkan pada tahun 2021.

Adapun dalam kesepakatan tersebut turut disampaikan bahwa apabila pihak CWB tidak mau lagi (meneruskan hubungan dengan MFN) maka pihak CWB wajib membayar adat berupa kerbau 1 ekor, Uang Tunai kurang lebih Rp 200 juta. Serta kuda tutup malu 1 ekor. Dan semua kesepakatan ini disanggupi oleh CWB dan keluarganya.

Setelah CWB dan MFN bertunangan, CWB mengajak MFN untuk tinggal bersama CWB di rumah orangtua CWB dan MFN pun menurutinya.

Pada saat tinggal bersama CWB dan MFN di rumah orangtua CWB, CWB mengajak MFN untuk tidur bersama di salah satu kamar akan tetapi MFN tidak mau karena mengetahui kalau hal itu tidak baik. Namun CWB bersikeras mengajak MFN dengan membujuk, merayu serta mengiming-imingi kalau CWB akan menikahi MFN.

“Pada akhirnya karena bujuk dan rayuan CWB, MFN mau mengikuti ajakan CWB untuk tidur bersama dalam satu kamar, dan pada saat itu pula terjadilah eksploitasi seksual yang dilakukan oleh CWB kepada MFN, padahal patut diketahuinya kalau perbuatan CWB tidak dibenarkan,” ujar penasihat hukum MFN, Syuratman SH.

Kemudian, CWB mengajak MFN untuk pindah tempat tinggal dari rumah orangtua CWB ke kos Ibu Lusia, dan MFN mau dengan ajakan CWB tersebut karena MFN sudah terlanjur percaya dengan janji CWB untuk menikahi  MFN.

“Selama MFN dan CWB tinggal bersama di dalam satu kamar kos, CWB sering melakukan eksploitasi seksual dan eksploitasi manusia karena dengan mengiming-imingi menikahi MFN, MFN harus melayani nafsu birahi CWB dan melayani CWB layaknya sebagai seorang budak atau pembantu yang harus menyiapkan segala sesuatu perlengkapan dan kebutuhan CWB,” jelas Syuratman.

MFN menambahkan bahwa saat tinggal bersama dengan CWB, dirinya mau menjalani hubungan layaknya suami istri dengan CWB karena diyakinkan oleh CWB bahwa seorang anggota Polri wajib menikahi pasangannya jika telah melakukan hubungan badan.

“CWB juga mengatakan bahwa ketika sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tidak bisa lagi kalo tidak menikah karena aturan dari Polisi kalo sudah tinggal sama harus tanggung jawab kalo tidak seragam dinas Kepolisiannya dibuka,” ujarnya.

Kemudian tibalah pada tanggal 28 Juni 2021, dimana CWB pergi meninggalkan MFN sendiri di kos. Karena merasa ketakutan sendiri di kos akhirnya MFN mencari CWB yang sudah 3 hari tidak pulang ke kos. MFN meminta bantuan Kabag OPS Polres Manggarai Barat untuk mencari keberadaan CWB dan setelah lama pencarian, akhirnya CWB ditemukan sedang asyik duduk di dalam rumahnya bersama keluarganya.

Setelah ditemukan, Kabag OPS Polres Manggarai Barat memerintahkan pada CWB untuk pergi ke Mako Polres Manggarai Barat karena MFN bersama Ibu Waka Polres yang saat itu dijabat oleh Kompol Eliana Papote telah menunggu di dalam ruangan.

“Sesampainya dalam ruangan, CWB menyampaikan sebuah pernyataan yang menyakitkan hati MFN wanita yang ia cinta dan ingin menikahinya dengan sebuah pernyataan: ” Saya tidak mau lagi dengan saudara MFN dan saya siap dengan konsekuensinya baik secara adat istiadat Manggarai yang telah disepakati ataupun aturan lain yang mengikat secara langsung ataupun tidak langsung  (membayar tala atau denda adat). Pernyataan itu CWB sampaikan di hadapan ibu Wakapolres Manggarai Barat,” ujar Syuratman

“MFN yang mendengar pernyataan tersebut merasa sangat direndahkan harkat dan martabat nya sebagai seorang perempuan yang selama ini telah rela mengorbankan tubuhnya untuk dieksploitasi oleh CWB karena MFN berharap kalau CWB akan menikahinya,” tambahnya.

Masalah ini kemudian berlanjut pada tanggal 3 Juli 2021, CWB mengirim seorang Jubir (Tongka) untuk mendatangi rumah MFN dengan maksud untuk menyampaikan bahwa ia tidak akan membayar uang denda adat yang telah disanggupi sebelumnya jika ia tidak ingin menikahi MFN.

“Untuk denda uang tidak kami berikan kalau mau lapor silakan laporkan saja kami siap apapun resikonya dan hanya melepaskan 1 ekor kerbau,” ujar Syuratman menirukan perkataan Jubir.

Perkataan juru bicara tersebut langsung ditolak pihak MFN karena tidak sesuai dengan tuntutan pihak wanita, namun karena tidak tercapainya kesepakatan tersebut, MFN pun mengadukan hal ini kepada Kapolda NTT.

Sebelum mengirimkan surat aduan ke Kapolda NTT, Syuratman menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada CWB. Somasi pertama dilayangkan pada tanggal 22 Juli 2021 dan somasi kedua pada tanggal 4 Agustus 2021.

Adapun inti dari somasi tersebut adalah CWB diminta untuk membayar denda adat yang telah ia sanggupi dan disepakati sebelumnya secara bersama menurut adat istiadat budaya Manggarai. Namun somasi tersebut tidak direspon CWB. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.