Klungkung Tetapkan Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2018-2023

ranperda 11111
Sidang Paripurna DPRD Klungkung tetapkan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri rapat Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dengan agenda Penetapan Ranperda terkait dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Selasa (21/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom. Rapat Paripurna diawali dengan pendapat akhir enam fraksi yang secara kompak menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda untuk selanjutnya diverifikasi oleh Gubernur Bali.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan inti dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsisten selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan.

Kita semua telah berupaya dan berbulat tekad agar perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 yang telah disepakati bersama dapat menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. RKPD tahun 2023 akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dengan demikian akan tercipta keselarasan antara perencanaan strategis di perubahan RPJMD dengan perencanaan strategis di Kabupaten Klungkung dan perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka manengah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunannya dalam memberikan saran, koreksi serta masukan dalam penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga kita memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.

Sementara Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom menyatakan rasa sukurnya atas penetapan rancangan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. RKPD tahun 2023 akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 dan 2023 menjadi Perda.

“Kita dewan pasti menindak lanjuti setiap usulan termasuk rancangan perda, ya sesuai mekanisme kita godog terlebih dahulu agar bisa ada titik temu. Intinya kita bersukur sudah disahkan,” ujar Gung Anom. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.