Ditreskrimum Polda Bali Amankan 3 Spesialis Pencurian Rumah Kos

dit reskrim
Konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus di depan Lobby Ditreskrimum Polda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 3 pelaku spesialis pencurian rumah kos berinisial ED, FAT, dan FN. Adapun modus operandi pelaku mencari target kos dengan kondisi gerbang terbuka guna memudahkan pelaku masuk ke dalam untuk menggasak barang penghuni kos mulai dari handphone (HP) hingga tas penghuni kos.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, penyelidikan dilakukan berawal dari 2 laporan korban kehilangan. Dimana pada Selasa (31/5/2022) pukul 04.30 Wita, korban pertama berinisial TH mengetahui 3 HP miliknya yang terdiri dari HP Redmi Note 10 5G warna hitam, HP Xiomi A1 warna hitam, dan HP Oppo A1 warna putih yang dicharge di teras rumah kosnya berlokasi di  Jalan Seroja Gang Nyuh Gading No 1 Tonja Denpasar hilang dan setelah dicari tidak ditemukan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada Jumat (10/6/2022) pukul 03.00 Wita, korban kedua berinisial AM juga kehilangan tas kompek miliknya yang berisi HP Redmi Note 9 warna ungu dan dompet dengan uang tunai sebesar Rp900 ribu beserta surat-surat berupa KTP, SIM A, SIM C, dan 2 Lembar STNK hilang. Adapun tas kompek tersebut diletakkan tepat di sebelah korban saat korban istirahat dan tertidur di kosnya yang berlokasi di Jalan Gunung Talang No 8 Padang Sambian Denbar. Adapun kerugian dialami korban TH sebesar Rp 6,5 juta dan korban AM sebesar Rp 5 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan konvensional dan koordinasi dengan IT. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pemegang barang bukti HP, sehingga tim melakukan pengembangan ke Jalan Nangka Utara dan Jalan Mahendradatta Denbar.

“Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku berinisial ED, FAT, dan FN.  Modus operandi, para pelaku mencari target tempat kos yang kondisi gerbang terbuka kemudian masuk dalam tempat kost tersebut dan mengambil barang-barang berupa handphone dan tas milik korban di dalam kamar kost,” ujar AKBP Suratno saat konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus di depan Lobby Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (16/6/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku ED mengaku telah melakukan aksi pertamanya bersama pelaku FAT di Kost Jalan Seroja Gang Nyuh Gading No 1 Tonja Denpasar Utara, Selasa (31/5/2022) lalu. Sementara dalam melakukan aksi keduanya, pelaku ED mengajak pelaku FN untuk melakukan pencurian di kos yang berlokasi di Jalan Gunung Talang No 8 Padang Sambian Denbar.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP Oppo warna putih, 1 unit HP Xiomi hitam, 1 unit HP Redmi Note 9 Ungu, 1 buah tas kompek hitam, 1 buah dompet hitam, 2 buah dompet coklat, dan 1 unit sepeda motor honda beat hitam DK 3793 ADL.

“Para pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP JO pasal 55 KUHP. Rencana tindak lanjutnya, melaksanakan proses penyidikan sampai tuntas dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada dalam membawa barang berharga baik diluar maupun di dalam ruangan, karena tidak pidana bisa terjadi dimana saja. Terlebih tindak pidana tidak hanya karena kesempatan, tapi karena ada niat pelaku. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.