Heboh Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polisi Periksa 2 Anggota DPRD

kambing 7777
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz bersama anggota. (ist)

GRESIK | patrolipost.com – Permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum. Semua yang terlibat akan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 4 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz.

Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.

“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” katanya, Senin (13/6/2022).

Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus penodaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi. Dua diantaranya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, M Nasir dan Nur Hudi Didin Ariyanto.

“Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka. Sembari melakukan penyelidikan, terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saksi ahli,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan melakukan tindakan anarkis terhadap kasus ini. Juga minta semuanya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang ada. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.