Oknum Wartawan Curi Iphone di Bandara Berakhir dengan Restoratif Justice

b damai
Kasus pencurian HP di Bandara I Gusti Ngurah Rai diselesaikan melalui mediasi perdamaian (restoratif justice). (ist)

MANGUPURA | patrolipost.comKasus pencurian dua Iphone di sebuah toilet terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kamis (3/6/2022) lalu yang ditangani Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online MA (40) asal Jakarta Barat berakhir damai melalui Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Sabtu (11/6/2022).

Penyelesaian kasus secara damai melalui Restoratif Justice ini antara pihak tersangka MA dengan korban Roger Paulus Silalahi (72) yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan perdamaian bermeterai Rp10.000.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi  mengatakan, sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini antara kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan antara keduanya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan laporan atau pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian dua Iphone sesuai dengan Laporan Polisi nomor : Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, tanggal 3 Juni 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut diproses dengan melakukan pemeriksaan kepada korban mengenai alasan pencabutan laporannya.

“Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan pelaku sudah meminta maaf  sekaligus telah menyadari atas kesalahannya dan pelaku pun sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” terangnya.

Supendodi menjelaskan, pihak pelaku saat membuat surat pernyataan mengatakan bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai konvensasi atas kerusakan iphonenya dan data pribadinya yang hilang. Disamping memberikan konvensasi pelaku juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya  di kemudian hari.

“Atas dasar itulah, kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku dan saat itu pula ia di keluarkan dari Rutan Polres Bandara  dan bisa  menghirup udara bebas,” ujarnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice ini sudah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.